Peredaran rokok ilegal merk Lenox merajalela di Batuaji Sungai Beduk Batam. Dijual Rp10.000 isi 16 batang tanpa pita cukai. Masyarakat desak Bea Cukai Batam razia dan tutup pabrik.

Hukum & Kriminal1598 Dilihat

BATAM – bidikkriminalnews.co.id ,-  Peredaran rokok ilegal di Kota Batam semakin tak terbendung dan terang-terangan menjadi konsumsi harian masyarakat.

Salah satu merk yang kini membanjiri pasar adalah rokok ilegal merk Lenox. Rokok tanpa pita cukai ini dijual super murah sehingga sangat terjangkau bagi masyarakat bawah.

TEMUAN LAPANGAN: RP10.000 DAPAT 16 BATANG

Temuan langsung media di lapangan, rokok Lenox sangat mudah ditemukan di sejumlah warung kaki lima di kawasan Batuaji dan Sungai beduk Sabtu (7/11/2026).

Modusnya promosi gila-gilaan. Rokok ilegal tersebut dibanderol hanya Rp10.000 per bungkus dengan isi 16 batang.

“Rokok Lenox ini selain harganya murah, promosi cuma Rp10.000 tentu banyak orang menyukainya. Sales motoring menawarkannya kepada kami sambil memberikan 1 bungkus buat tester,” ungkap seorang pedagang di Batuaji kepada wartawan.

Pola distribusi dengan sales bermotor dan pemberian tester gratis ini mengindikasikan jaringan distribusi yang masif dan terorganisir di Batam.

MASYARAKAT DESAK BEA CUKAI BATAM BERTINDAK TEGAS

Masyarakat Batam meminta Bea Cukai Batam tidak tinggal diam.

Desakan keras muncul agar Bea Cukai Batam segera menggelar razia besar-besaran ke warung-warung kaki lima hingga ke toko grosir.

Jika rokok Lenox diproduksi di Batam, masyarakat meminta pabriknya segera ditutup dan disegel. Jika Batam hanya menjadi jalur distribusi, maka pemain besar di balik rokok Lenox harus segera ditangkap.

JERAT HUKUM BERLAPIS, ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA

Perlu diketahui, distribusi rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang dijerat dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Jo. UU No. 39 Tahun 2007 Jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai.

1. Untuk Penjual/Pengedar: Dijerat Pasal 54 UU Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipenjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai.

2. Untuk Penimbun/Penyimpan: Dijerat Pasal 56 UU Cukai. Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh barang kena cukai ilegal dapat dipenjara 1-5 tahun plus denda 2-10 kali nilai cukai. Jadi walaupun cuma simpan di gudang, sudah bisa dipidana.

3. Untuk Produsen/Pabrik: Dijerat Pasal 50 UU No. 39 Tahun 2007. Setiap orang yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik rokok dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dapat diancam penjara 1-5 tahun ditambah denda 2-10 kali.

4. Pasal 52 UU Cukai: Pengusaha pabrik yang mengeluarkan barang kena cukai tanpa pemberitahuan ke Kepala Kantor Bea Cukai dapat diancam hukuman yang sama.

Di Batam, sejak kuota rokok FTZ dicabut oleh BP Batam, maka pabrik atau gudang penimbun rokok tanpa cukai langsung masuk kategori ilegal sesuai Pasal 50 dan 56.

Hingga berita ini diterbitkan,media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasi Humas Bea Cukai Batam, Mujiono, dan masih menunggu jawaban resmi terkait langkah penindakan terhadap rokok ilegal Lenox tersebut.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *