Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Sorotan publik terkait dugaan praktik pungutan liar atau permintaan uang oleh oknum mediator dalam proses jual beli tanah di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, akhirnya mendapat tanggapan tegas.
Isu yang menyebut adanya pemotongan harga hingga Rp1 juta per kapling di depan Kantor Koramil setempat dibantah keras oleh pihak penjual.
Ana Riana, salah satu pihak penjual tanah seluas 240 meter persegi (terdiri dari dua kapling), menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar dan cenderung merupakan hoaks yang disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu.
Menurut Ana, transaksi jual beli tersebut berjalan transparan tanpa melibatkan pihak ketiga yang meminta imbalan jasa secara paksa atau tersembunyi.
“Terkait pemberitaan yang sudah beredar, itu pernyataan sendiri bahwa itu tidak benar. Itu mungkin hanya oknum-oknum saja dari pihak Desa. Tidak ada pemotongan atau permintaan uang sebesar Rp1 juta. Itu namanya hanya berita hoax,” tegas Ana saat dikonfirmasi, Selasa 3 November 2026.
Ana menjelaskan, pada dasarnya pemerintah desa sama sekali tidak meminta uang sepeser pun dalam transaksi tersebut. Mekanisme pembayaran dilakukan secara langsung dari calon pembeli kepada pihak pertama (penjual).
“Pembayaran kan langsung dari orang pertama, tidak ada orang kedua dan ketiga. Dari pihaknya (Desa) tidak ada, langsung dari pihak pertamanya. Tidak ada pemotongan ini dan itu, dan Desa tidak ada minta uang sepeserpun,” ujarnya.
Menyinggung soal harga kesepakatan awal sebesar Rp22,5 juta per kapling yang kemudian mengalami penyesuaian, Ana meluruskan fakta di lapangan. Penurunan harga tersebut bukan akibat potongan dari pihak desa atau mediator, melainkan inisiatif dari pihak penjual sendiri, pemilik tanah, untuk menutupi biaya administrasi seperti pajak dan lain-lain.
“Memang benar ada penurunan harga dari Pembeli , dari pihak pertama, bukan dari pihak Desa. Itu karena pembiayaan pajak dan lain sebagainya. Tapi itu sudah dimasukkan oleh pihak pertama. Yang pembeli itu jadi dananya sudah diisi, dikurangi dari situ. Tapi dari kita yang penjual sudah menerima bersih, tidak ada yang lain. Sudah legowo lah gitu,” jelas Ana.
Ia menambahkan, alasan penjualan tanah warisan almarhum orang tuanya tersebut didasari oleh kondisi fisik tanah yang semakin tergerus air pasang atau rob. Kondisi tersebut membuat tanah menjadi kurang produktif dan rawan bencana, sehingga dijual demi kepraktisan pengelolaan aset.
“Tanah itu kan sudah tanah orang tua saya almarhum. Berhubung tanah itu kan memang sebenarnya sudah kena air pasang, main rob-rob an. Sedangkan saya ditelepon ada kabar bahwasanya ada yang mau beli, jadi saya telepon untuk ditawarkan. Harganya sekian-sekian, sudah deal seperti itu,” paparnya.
Terkait peran perangkat Desa Eretan Wetan, Ana justru memberikan apresiasi atas bantuan yang diberikan dalam hal pengurusan administrasi. Ia menilai tuduhan pungli sangat merugikan nama baik instansi yang sebenarnya membantu masyarakat.
“Seharusnya lebih jelas ke yang bersangkutan, jangan asal mendengarkan dari satu berita sehingga menimbulkan berita yang lain lagi. Kami sebagai penjual itu dibantu dalam hal pengurusan dan yang lain sebagainya oleh pihak Desa. Harapannya adanya keterbukaan, karena masalah sebenarnya sudah sangat terbuka,” tutup Ana. (***)






