Kasus Penyadapan Presiden Makin Disorot, Kapolri Turun Tangan Bentuk Tim Khusus, Ini Tugasnya!

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Pembentukan tim tersebut diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Tugasnya mencermati berbagai informasi dan perkembangan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Kapolri Bentuk Tim Khusus, Ini Tugasnya

Trunoyudo mengatakan pembentukan tim merupakan respons pimpinan Polri terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.

“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, tim akan melakukan pendalaman secara cermat dan membutuhkan waktu. Polri memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trunoyudo juga menyampaikan hasil kerja tim nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pembentukan tim khusus berlangsung ketika penyidikan dugaan penyadapan ilegal telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Salah satu tersangka berinisial LSP adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik.

Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Kalangan

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Polri Janjikan Hasil Pendalaman Disampaikan ke Publik

Trunoyudo menegaskan Polri akan menjalankan penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika.

Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Polri belum menyampaikan batas waktu penyelesaian pendalaman oleh tim khusus tersebut. Masyarakat diminta memberikan waktu agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Polri Janjikan Hasil Pendalaman Disampaikan ke Publik

Trunoyudo menegaskan Polri akan menjalankan penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika.

Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Polri belum menyampaikan batas waktu penyelesaian pendalaman oleh tim khusus tersebut. Masyarakat diminta memberikan waktu agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyadapan disebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Polri Janjikan Hasil Pendalaman Disampaikan ke Publik

Truyudo menegaskan Polri akan menjalankan penanganan perkara secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan menjunjung tinggi etika.

Ia menyebut keterbukaan informasi menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Polri belum menyampaikan batas waktu penyelesaian pendalaman oleh tim khusus tersebut. Masyarakat diminta memberikan waktu agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *