TEROR Usai Liputan : Jurnalis Nuansa Metro Diduga Diintimidasi, AMKI Jawa Barat Desak Aparat Usut Pelaku

Daerah, Hukum & Kriminal, Lainnya998720122 Dilihat

KARAWANG, BIDIKKRIMINALNEWS.CO.ID, – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang jurnalis media daring Nuansa Metro, yang akrab disapa Mpit, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman dari orang tak dikenal usai menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek, Kabupaten Karawang.

Mpit mengungkapkan, intimidasi tersebut diterimanya melalui sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Isi percakapan, menurutnya, tidak hanya berisi cacian dan makian, tetapi juga ancaman yang diduga mengarah pada keselamatan dirinya.

“Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya,” ujar Mpit kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, ancaman tersebut tidak sempat direkam karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.

“Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu,” katanya.

Pemberitaan yang diterbitkan Mpit berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Meski mendapat intimidasi, Mpit menegaskan tidak akan mundur dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.

“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan,” tegasnya.

AMKI Jawa Barat Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Barat, Catur Azi, mengecam keras segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik,” tegas Catur Azi.

Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut apabila korban membuat laporan resmi.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut,” ujarnya.

Catur Azi juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

“AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga,” pungkasnya.

Perlindungan Jurnalis Merupakan Amanat Undang-Undang

Kasus yang dialami Mpit kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis serta mengusut dugaan intimidasi yang dialaminya secara profesional dan transparan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh insan pers. Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat. (Tim – Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *