Polisi Klarifikasi Kabar Korban Pencabulan Pelatih Voli di Cirebon: Tidak Hamil

Daerah, Tni & Polri998720142 Dilihat

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, – Polemik informasi seputar kondisi korban pencabulan oleh pelatih voli berinisial RAP (20) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut tidak hamil.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Korban pencabulan dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban hamil hanya berasal dari keterangan pelaku semata dan itu tidak benar,” ujar AKP Aris dalam konferensi pers singkat, Kamis (23/4/2026).

Penegasan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum korban, Dr. Hermanto SH MH. Menurutnya, keluarga korban merasa keberatan dengan kabar miring yang menyebut putri mereka hamil akibat perbuatan bejat pelatih voli asal Banjaran tersebut.

Foto : Pelatih Voli di Cirebon Pelaku Pencabulan

“Keluarga menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak hamil. Korban masih menjalani aktivitasnya sebagai pelajar seperti biasa. Kabar bohong tentang kehamilan ini justru menambah trauma psikologis bagi korban dan keluarganya. Kami minta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelas Hermanto.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan anak didik pelaku berani bercerita kepada orang tuanya. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir itu dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara pada Senin, 20 April 2026, RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam cream, bra sport hitam, bra cream, crop top putih, serta celana panjang putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

AKP Aris mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Kami harap tidak ada lagi fitnah atau asumsi yang memberatkan korban. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *