CIREBON | BIDIKKRIMINALNEWS.CO.ID, – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi telah melayangkan surat permohonan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon guna membahas polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, FORMASI meminta DPRD Kabupaten Cirebon segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajaran serta perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan, sehingga berbagai persoalan hukum dan administrasi dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Permohonan RDP ini didasarkan pada hasil kajian hukum, telaah terhadap dokumen administrasi, serta hasil observasi lapangan yang dilakukan FORMASI. Dari hasil kajian tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang perlu memperoleh penjelasan resmi, antara lain mengenai dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dalam menerbitkan keputusan tersebut, mekanisme organisasi, sistem pembiayaan, dukungan operasional, pengelolaan aset, serta efektivitas pelaksanaan tugas Tim Kerja di tingkat kecamatan.
Selain itu, berkembang pula perbedaan pandangan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dengan kebijakan yang disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon mengenai keberadaan Korwil maupun nomenklatur sejenisnya. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka melalui forum resmi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan pendidikan.
Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan:
“Kami tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Karena itu, DPRD perlu segera menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai forum klarifikasi dan pengawasan.”
FORMASI berharap RDP dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memperoleh penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon. Apabila terdapat aspek yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, FORMASI mendorong agar dilakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
FORMASI menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak pada kepentingan publik. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat agar polemik mengenai Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan memperoleh kejelasan secara terbuka di hadapan masyarakat. (Red)






