DPR JANJI SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET 15 DESEMBER 2026 Firma Hukum Sandekala Trimurti: Aksi 27 Agustus di DPR Buahkan Hasil

Lainnya, Nasional998720090 Dilihat

Jakarta, | bidikkriminalnews.co.id,– Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu – AMPB. di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. dinilai telah membuahkan hasil.

Hal itu disampaikan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, saat ditemui di lokasi aksi, Kamis 27/8/2026.

Menurut Zeki, tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor. bukan hanya menjadi hajat warga Pati, tetapi sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia.

“Aksi ini bukan hanya hajat orang Pati. Ini sudah menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia yang mendukung pengesahan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kekompakan massa aksi, khususnya warga Pati dan Jawa Tengah yang mendominasi barisan demonstran.

“Saya sangat memuji kekompakan warga Pati dalam memerangi korupsi secara nasional. Ini terbukti dengan kehadiran massa di Jakarta yang mayoritas didominasi warga Pati dan Jawa Tengah,” kata Zeki.

DPR Keluarkan Komitmen Tertulis.
Zeki menyebut ada kabar baik dari hasil pertemuan Koordinator Aksi, Supriyono alias “Botok”, bersama pimpinan DPR-RI.

Usai mengikuti rapat, pimpinan DPR-RI disebut mengeluarkan surat keputusan yang berisi komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

“Berdasarkan surat keputusan dari DPR-RI, tuntutan massa aksi akan dikabulkan paling lambat 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan, maka Ketua DPR-RI siap mundur dari jabatannya. Ini membuktikan adanya komitmen dari anggota DPR-RI untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor,” jelas Zeki.

Harapan.
Di akhir pernyataannya, Zeki berharap DPR-RI menepati janji tersebut.

“Harapan saya DPR-RI tidak ingkar janji. Pada waktunya tanggal 15 Desember 2026, UU Perampasan Aset sudah harus sah,” pungkasnya.

Aksi 27 Agustus ini menjadi salah satu gelombang tekanan publik terbesar kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *