Bekasi, bidikkriminalnews.co.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) baru saja menegaskan kebijakan keras terkait alih fungsi lahan sawah. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan tengah merumuskan sanksi denda berlapis hingga kewajiban penggantian lahan bagi siapa pun yang mengonversi sawah produktif menjadi fungsi lain.
Namun, di tingkat akar rumput, kebijakan tersebut tampak masih jauh panggang dari api. Contohnya di Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, praktik alih fungsi lahan sawah justru masih berlangsung seolah tanpa hambatan, meski telah menuai sorotan berbagai pihak.
Kondisi di Desa Sukaasih menunjukkan adanya disparitas tajam antara wacana penegakan hukum di Jakarta dengan realita di lapangan. Kasus pengurugan lahan sawah di wilayah ini sebenarnya telah mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat.
Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi proyek. Tidak hanya itu, masyarakat pun telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata yang diambil oleh pihak berwenang. Berdasarkan pantauan hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu pihak pelaksana pengurugan, pemilik lahan, maupun Kepala Desa Sukaasih.
Merespons mandeknya proses hukum ini, Sekretaris DPD IWO Indonesia Karno Jikar angkat bicara. Ia mendesak pihak kepolisian agar tidak lagi menunda proses hukum dan segera melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat jika dalam penyelidikan terbukti bersalah.
“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk segera menetapkan status tersangka kepada pelaksana pengurugan ilegal tanpa izin ini jika nanti terbukti bersalah. Begitu pula dengan Kepala Desa Sukaasih yang secara nyata melakukan pembiaran atas praktik pelanggaran aturan ini,” tegas Karno Jikar.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran yang kasat mata justru akan merusak wibawa hukum. Jika dibiarkan, lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat mengenai sanksi denda berlapis hingga tiga kali lipat yang digaungkan Menko Pangan hanya akan menjadi macan kertas yang tidak memiliki dampak gentar (deterrent effect) bagi para pelaku mafia tanah.
Di kutip dari investortrus.id, pernyataan Menko Zulhas mengenai RPP turunan UU Nomor 41 Tahun 2009 sebenarnya memberikan harapan baru bagi pelestarian lahan pangan berkelanjutan. Dalam skema tersebut, pelanggar diwajibkan mengganti lahan hingga tiga kali lipat jika sawah yang dialihfungsikan memiliki irigasi teknis.
“Setelah selesai RPP, maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi, harus segera diganti oleh yang melanggar,” ujar Zulhas di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Namun, bagi warga Desa Sukaasih, aturan pusat tersebut menjadi perdebatan tersendiri. Ketidakjelasan status hukum atas proyek di desa tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan melakukan pembiaran terhadap praktik alih fungsi lahan yang terus menggerus produktivitas pertanian di Kabupaten Bekasi?.
Hingga saat ini, pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dan kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilakukannya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait atas pengurugan lahan di Desa Sukaasih tersebut. (Red)








