Tuduhan Dirinya Menjadi Tersangka Oleh Kejati, Wabup Indramayu, Kini Klarifikasi dan Bantah Berita Hoax Dengan Tegas !!!

Daerah, Pemerintahan998720126 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu mendadak dihebohkan oleh peredaran informasi yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Namun, kabar miring tersebut langsung dipatahkan dan dipastikan sebagai informasi palsu alias hoaks.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang sangat singkat, padat, namun menampar keras pihak-pihak yang menyebarkan rumor tersebut.

“Itu adalah berita Hoaks !”, tegas H. Syaefudin. Pada Minggu, (7/6/2026).

Pria yang menjabat sebagai orang nomor dua di Indramayu ini menyatakan keheranannya atas kemunculan isu liar tersebut. Ia memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan formal dari aparat penegak hukum (APH) terkait tuduhan yang beredar.

” Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka dirinya,” lanjutnya dengan nada bicara yang berwibawa namun tegas.

H. Syaefudin juga tidak tinggal diam menyikapi fitnah yang menyerang integritasnya. Isu yang digulirkan tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai telah melampaui batas dan murni bertujuan merusak reputasinya di mata publik.

Kerugian Internal: Isu ini sengaja digulirkan untuk menggiring opini negatif.

Tegakkan Hukum: H. Syaefudin mengutuk keras tindakan penyebaran informasi palsu ini.

Pernyataan Sikap: “Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini,” pungkasnya.

Masyarakat Indramayu diimbau untuk lebih selektif, kritis, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumber serta keabsahannya, terutama yang menyangkut para pejabat publik di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *