Wonosobo, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Kriminal Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonosobo mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan seorang pria berinisial FA (33) di sebuah hotel di Kabupaten Wonosobo. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 malam, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Kasus ini terungkap sekitar pukul 23.20 WIB saat anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo menerima informasi mengenai adanya seseorang yang diduga menjadi perantara praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel di wilayah Wonosobo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bertemu dengan FA (33) yang diduga berperan sebagai mucikari atau penghubung antara pelanggan dengan pekerja seks.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas bersama saksi menuju kamar hotel yang sebelumnya telah disewa oleh korban atau pekerja seks. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui bertugas mencarikan pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan badan dengan korban.
Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Polisi kemudian mengamankan FA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi digital.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk prostitusi online yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi percakapan,” ujar Aiptu Kodirun.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 420 atau Pasal 421 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Red)






