Tangkap Pengedar Narkotika, Dandim 0614/kota Cirebon berikan Reward kepada Anggota Unit Intel

Daerah, Tni & Polri998720473 Dilihat

Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id,  – Komandan Kodim 0614/Kota Cirebon memberikan penghargaan (reward) kepada dua anggota Unit Intelijen yang berhasil menangkap serta menggagalkan transaksi narkoba jenis tembakau sintetis (sintel) di wilayah teritorial Kodim 0614/Kota Cirebon. Pada Senin, (6/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Makodim 0614/Kota Cirebon jalan pemuda 45 sunyaragi kota Cirebon.

Pemberian apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, keberanian, dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, kedua anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga potensi peredaran narkotika di wilayah dapat dicegah sejak dini.

Dandim 0614/Kota Cirebon, Letkol Arm Drajat Santoso, S.Kom., M.Han. menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh personel untuk terus berkarya dan berbuat terbaik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Apresiasi ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat seluruh anggota agar terus berprestasi, menjaga nama baik satuan maupun pribadi, serta menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dandim berharap ke depan tidak hanya personel Unit Intel saja yang mampu menorehkan prestasi, namun seluruh anggota, baik Babinsa maupun personel lainnya di lingkungan Kodim 0614/Kota Cirebon, dapat melakukan hal-hal positif yang berdampak bagi masyarakat.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh prajurit semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kepedulian terhadap situasi keamanan di wilayah binaan masing-masing.

Diketahui bahwa dua pers anggota unit intel tersebut telah menangkap pengedar dan menggagalkan transaksi narkotika (jenis sinte) pada Jumat malam (03/04/2026) di kawasan Taman Jalan Harapan Perintis, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tembakau sintetis (sinte) seberat 15,30 gram, 1 unit vape (rokok elektrik), Uang tunai sebesar Rp 30.000, Rokok Neslite 2 batang, 3 bungkus rokok merek Sayap mas, Sampoerna Mild, dan Magnum

Pelaku sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi (TO) aparat. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *