Tanah Kerukan Tanggul Dikembalikan Diam-Diam? IWOI Indramayu Desak BBWS Bertindak Tegas

Daerah, Lainnya998720133 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Dugaan penggalian liar di tanggul Embung Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru. Setelah kasus ini mencuat dan dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, muncul informasi adanya dugaan pengembalian tanah ke lokasi tanggul. Kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pengembalian material dapat menghapus dugaan pelanggaran hukum?

Sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di kawasan tanggul Embung Rancamulya menjadi sorotan publik setelah diberitakan media dan dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur maupun izin yang semestinya pada kawasan yang berfungsi sebagai infrastruktur pengendali air.

IWOI menilai dugaan penggalian di tanggul tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Selain berpotensi mengurangi fungsi tanggul dalam mengendalikan aliran air, tindakan tersebut juga dapat membahayakan lingkungan apabila dilakukan tanpa kajian teknis dan izin dari instansi berwenang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, IWOI Kabupaten Indramayu mendatangi kantor BBWS Cimanuk-Cisanggarung di Cirebon untuk memastikan laporan yang telah disampaikan benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut sebelumnya juga telah direspons BBWS melalui diterbitkannya Nota Dinas Nomor 171/ND/BBWS6/UP3BK/Wil.I/2026 yang dikeluarkan Pengamat Sungai Wilayah I pada 6 Juli 2026 sebagai tindak lanjut awal atas laporan tersebut.

Namun, ketika publik menunggu hasil penyelidikan dari instansi berwenang, muncul perkembangan yang dinilai mengejutkan.

Pada Sabtu (11/7/2026), Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala Desa Rancamulya. Dalam pesan tersebut, Atim diminta datang ke lokasi tanggul.

“Isi pesannya meminta saya hadir ke tanggul sekarang,” ujar Atim kepada wartawan.

Tak lama berselang, Atim kembali menerima pesan dari seorang petugas Embung Rancamulya. Dalam pesan itu disebutkan bahwa telah dilakukan pengembalian tanah oleh seseorang yang disebut bernama Hamdani.

“Ini ada pengembalian tanah dari Pak Hamdani, bisa enggak Pak ke lokasi,” demikian isi pesan yang diterima Atim.

Informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dugaan penggalian tanah sebelumnya telah menjadi objek laporan kepada BBWS dan tengah menunggu proses penanganan.

Menurut Atim, apabila benar telah terjadi penggalian tanpa izin, maka persoalan tersebut tidak selesai hanya dengan mengembalikan tanah ke lokasi semula.

“Kami tidak akan datang ke lokasi. Kalau memang benar terjadi penggalian tanpa izin, itu merupakan dugaan perbuatan yang melanggar hukum. Pengembalian tanah tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi,” tegasnya.

Ia menilai penegakan hukum harus tetap berjalan agar tidak menimbulkan kesan bahwa setiap pelanggaran cukup diselesaikan dengan mengembalikan kondisi seperti semula.

“Kalau setiap pelanggaran cukup dikembalikan seperti semula lalu dianggap selesai, bagaimana efek jera terhadap pelaku? Aturan hukum dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk ditawar,” katanya.

Atim berharap BBWS Cimanuk-Cisanggarung tidak berhenti pada sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan penggalian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurutnya, kawasan tanggul merupakan aset negara yang memiliki fungsi vital dalam pengelolaan sumber daya air dan perlindungan masyarakat dari ancaman banjir maupun kerusakan lingkungan.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah struktur tanggul semestinya dilakukan melalui prosedur resmi dan berada di bawah pengawasan instansi yang berwenang.

IWOI juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Kami berharap BBWS memproses persoalan ini secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelanggaran terhadap aset negara dapat diselesaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum,” ujar Atim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung mengenai informasi dugaan pengembalian tanah tersebut maupun hasil pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan IWOI.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Rancamulya, petugas embung yang mengirimkan pesan kepada Ketua IWOI, serta pihak yang disebut dalam pesan tersebut untuk memperoleh penjelasan dan memastikan seluruh informasi secara berimbang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah nyata dari instansi berwenang, bukan hanya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran terhadap aset negara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ahmad Fauzi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *