Kuningan, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dal operasi yang digelar pada April 2026. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial BHA (30) dengan barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap BHA, warga Kabupaten Bekasi, saat tengah beraksi di wilayah Kramatmulya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” tutur Jojo, Jumat (24/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi seberat 12,74 gram serta barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Berdasarkan pengakuan BHA, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam mengedarkan narkoba, tersangka diduga menggunakan modus sistem peta (mapping) untuk mendistribusikan pesanan.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutur Jojo.
Atas perbuatannya, BHA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Jojo Sutarjo menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan guna menjamin keamanan dan kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Jojo.(*)












