Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di Kabupaten Cirebon. Sepanjang periode Juni 2026, Polresta Cirebon berhasil mengungkap total 9 kasus tindak pidana dan meringkus 10 tersangka.
Seluruh hasil capaian operasi penegakan hukum tersebut dipaparkan langsung dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, pada Senin (29/6/2026).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, menjelaskan, dari total sepuluh tersangka yang diamankan, rincian kasusnya didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap 2 kasus kekerasan seksual dengan 2 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan dengan 1 tersangka, serta 1 kasus kebiasaan membeli barang dengan tidak melunaskan pembayaran sama sekali yang menjerat 1 orang tersangka.
“Pada klaster kasus curanmor, kasus pertama menjerat tersangka berinisial IA yang nekat mencongkel jendela rumah warga di wilayah Kecamatan Pabuaran, menggunakan obeng untuk menggasak sepeda motor, uang tunai Rp 8 juta, dan menguras saldo ATM korban sebesar 2,1 juta rupiah,” katanya.
Ia mengatakan, kasus curanmor kedua terjadi di warung pinggir jalan di wilayah Kecamatan Pabuaran. Saat itu, dua tersangka MN dan MH berkomplot menggasak sepeda motor setelah mencuri kuncinya dari etalase saat pemilik warung tertidur.
Dalam kasus ketiga berhasil digagalkan oleh warga di area pesawahan wilayah Kecamatan Greged. Saat itu, tersangka DA tepergok mendorong motor Honda Supra X 125 milik petani.
Dua kasus curanmor lainnya merupakan pengungkapan kasus lama bermodus merusak kunci kontak dan memanfaatkan pintu rumah yang tidak terkunci, masing-masing menjerat tersangka AP di Kecamatan Plered, serta tersangka LA di Kecamatan Talun.
“Para tersangka kasus curanmor dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, pada klaster kasus kekerasan seksual, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan tersangka SKT di sebuah rumah kontrakan kawasan Kecamatan Sumber. Tersangka SKT ditangkap setelah tepergok merekam dua orang perempuan tetangga kontrakannya yang sedang mandi secara diam-diam melalui celah ventilasi udara menggunakan kamera ponsel pintarnya.
Kasus kekerasan seksual kedua menjerat tersangka RM di wilayah Kecamatan Sumber, karena terbukti melakukan pelecehan fisik secara paksa di sebuah gang terhadap seorang perempuan yang sedang berjalan pulang.
“Tersangka SKT dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan tersangka RM dijerat Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, petugas juga menuntaskan kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri yang menjerat mantan pimpinan lembaga pelatihan kerja berinisial MS di Desa Pabuaran Lor. Tersangka MS terbukti menipu para korbannya dengan menjanjikan kontrak kerja di negara Turki dan menguras uang mereka melalui beberapa kwitansi, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Di tempat terpisah, Satreskrim juga menahan tersangka AS dalam kasus kebiasaan membeli barang tanpa melunaskan sama sekali. Tersangka AS terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bibit bawang di wilayah Pangenan dan Gebang senilai total ratusan juta rupiah, di mana pelaku memberikan jaminan dokumen palsu dan mengingkari surat kesepakatan cicilan hutang yang telah dibuatnya.
“Saat ini, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami berjanji akan terus meningkatkan patroli serta penindakan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan maupun barang berharganya, serta tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau pekerjaan secara instan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Hotline Polri 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Melalui pengungkapan berbagai kasus tersebut, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Arief N.H)








