Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Kertajati, Ratusan Butir Pil Disita

Majalengka, bidikkriminalnews.co.id, –Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal. Kali ini, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial W alias Kancit (36 tahun), warga Desa Mekarmulya, yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin edar resmi di wilayah Kecamatan Kertajati.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, pada Selasa sore (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka W alias Kancit,” ujar AKBP Rita Suwadi.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan antara lain 253 butir obat jenis pil Tramadol dan 77 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita satu buah box plastik yang digunakan untuk menyimpan obat, serta satu unit handphone merk Tecno warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi jual beli.

“Barang bukti obat-obatan tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di dalam lemari pakaian milik tersangka. Pelaku secara sengaja mengadakan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan medis yang sah,” tegas Kapolres Majalengka.

Perlu diketahui, obat-obatan jenis tersebut tergolong keras dan seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep serta pengawasan dokter. Peredaran secara bebas tanpa izin ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan hingga nyawa pengguna.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *