KARAWANG | BIDIKKRIMINALNEWS.CO.ID, –Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang setelah menerima laporan korban. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta analisis data dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
Peristiwa begal tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Romli, seorang buruh harian lepas, saat itu tengah berangkat bekerja menuju Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang datang menggunakan beberapa sepeda motor sebelum salah seorang pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan merampas kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet yang berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi begal tersebut sehingga penyidik langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali berhasil menangkap Oktariandi Maulana Putra di kediamannya di Kecamatan Jayakerta. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, petugas mengamankan Warta yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial Oman dan Badar berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu pucuk pistol mainan yang dipakai pelaku untuk mengancam korban. Adapun barang bukti yang masih dalam pencarian meliputi satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga telah berpindah tangan setelah dijual oleh pelaku.
Polresta Karawang menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO maupun barang hasil kejahatan, sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Karawang. (Red/Adrianet).












