PT.SRI KARYA LINTASLINDO Kembali Beroperasi Distribusikan BBM Diduga Solar Bersubsidi Diwilayah Pelabuhan Pelindo Dan Jonggor Kabupaten Tegal Jadi Sorotan Publik

PT. SRI KARYA LINTASINDO Resumes Operations Distributing Fuel Allegedly Subsidized Diesel Fuel in the Pelindo and Jonggor Port Areas of Tegal Regency, In the Public Spotlight

Tegal, Bidikkriminalnews.co.id,- Dalam pantauan, Tim Jurnalis Didapati tiga unit mobil Tengki milik PT Sri Karya Lintaslindo atau yang di sebut, (SKL) sedang Distribusikan BBM yang Diduga solar Subsidi di pelabuhan, Pelindo dan Jonggor. diwilayah Tegalsari,Kabupaten Tegal Jawa Tengah pada Kamis 30/4/2026

Saat sopir dikonfirmasi oleh tim Jurnalis terkait Asal-usul solar tersebut,dari mana ia pun menyampaikan, bahwa BBM bahan bakar minyak. yang ia bawa untuk di salurkan ke Kapal-kapal pengambilan dari gudang di Tegal, milik salah satu Bos yang berinisial (WN) dan di kelola oleh salah satu korlap, kordinator lapangan yang berinisial (DK) yang berlokasi di jalan Slamet Riyadi No.2 Mintrangen, kota Tegal Jawa Tengah 52121.

Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

Eronisnya,” gudang tersebut tidak jauh dari halaman Polres Tegal Kota, Armada Tengki milik PT Sri Karya Lintaslindo,” atau yang di sebut (SKL) yang sudah lama tengelam dari dunia BBM. kini kembali beroperasi,” Distribusikan bahan bakar minyak, yang diduga solar subsidi dengan. sekala besar, perhari mencapai hingga (24) tonase diwilayah, pelabuhan Pelindo dan Jonggor. kabupaten Tegal.dalam hal ini dengan adanya kembalinya Tengki milik PT Sri karya Lintaslindo molai beroperasi. jadi sorotan publik,dan khusus,nya untuk kalangan masyarakat, nelayan.Jika memang benar adanya praktik, penyalahgunaan, ” BBM bahan bakar minyak subsidi di wilayah Kabupaten Tegal.

Tim jurnalis,minta atensi khusus,” kepada pihak APH Aparat penegak. Hukum dari tingkat Polsek,Polres, Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri serta dinas-dinas terkait BPH Migas, serta Satgas Pertamina dan SBM pertamina diminta segera turun kelokasi gudang guna untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan.

Perlu diketahui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan, apabila menemukan penyimpangan, “dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan, paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut

Pasal (29) Ayat (7) Undang-undang Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan, oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

Baca Juga : Kecelakaan Truk dan Dua Pelajar di Simpang Bobotsari Berujung Laporan Polisi, Dugaan Angkutan Solar Subsidi Jadi Sorotan Publik

Praktik penyalahgunaan BBM solar. subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) Undang-undang Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi

Redaksi Liza Amelia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *