Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, – Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian berupa satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram di halaman rumah warga, kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut beserta barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian yang menimpa W, 50 tahun, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial K, 29 tahun, yang diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengambilan barang milik korban tanpa izin.
Dari hasil penanganan perkara, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga diambil berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru dan satu tabung gas LPG berukuran 3 kilogram berwarna hijau. Kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
Dalam kronologi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku bersama seorang rekannya berinisial R mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, keduanya diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban, kemudian membawa barang tersebut ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Petugas selanjutnya mengamankan pompa air dan tabung gas LPG yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Polisi juga mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (*)






