Polresta Karawang Ungkap Dugaan TPPO, Dua Pelaku Sepasang Suami Istri Diringkus

Hukum & Kriminal, Tni & Polri998720305 Dilihat

Karawang, – bidikkriminalnews.co.id, –Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang mengungkap dugaan TPPO dengan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (ilegal) ke luar Negeri.

“Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (48) dan AH (39), yang berdasarkan hasil penyelidikan merupakan pasangan suami istri. Serta menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural (ilegal),” kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim.

Ipda Asim mengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penyelidikan mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua orang perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri yaitu Dubai dan Oman secara nonprosedural,” jelasnya.

Ipda Asim menjelaskan, pihaknya kemudian mengamankan pasangan suami istri terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti. Serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan terus melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan proses hukum ini lebih lanjut.

Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *