Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota, bidikkriminalnews.co.id, — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

 

 

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *