POLDA KEPRI PERKUAT PEMBUKTIAN DENGAN LAKSANAKAN REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP BRIPDA NS, UNTUK MENGUJI PERSESUAIAN KETERANGAN PARA SAKSI DAN TERSANGKA

Daerah, Tni & Polri998720120 Dilihat

Batam, bidikkriminalnews.co.id, – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026). Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi tersebut menjadi langkah penting untuk menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi secara utuh dan objektif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bapak kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum Para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan secara utuh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir peristiwa, dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti. Seluruh rangkaian adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif terkait peristiwa yang terjadi.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka serta memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan objektif sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel.

Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *