Polda Jabar Paparkan Capaian Penegakan Hukum ke Komisi III DPR RI

Daerah, Pemerintahan, Tni & Polri998720389 Dilihat

Bandung, bidikkriminalnews.co.id, – Polda Jawa Barat memaparkan sejumlah capaian dan tantangan penegakan hukum kepada Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI yang berkunjung ke Mapolda Jabar, Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI, Safaruddin.

Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting bagi jajarannya untuk menyampaikan kondisi keamanan serta pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Jawa Barat.

“Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, berikut tantangan serta kebutuhan penguatan sistem penegakan hukum di wilayah Jawa Barat,” ujar Kapolda.

Ia menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Barat saat ini berada dalam kondisi aman dan kondusif.

“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Stabilitas tersebut, lanjutnya, tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 berjalan aman dan lancar, dengan angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus kriminalitas selama operasi berlangsung.

“Di bidang kriminalitas, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 91 persen laporan polisi terkait C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi,” ungkapnya.

Kapolda menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum yang kaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi lokal: silih asah, silih asuh, silih asih. Artinya penegakan hukum tetap tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” katanya.

Pendekatan tersebut juga diwujudkan melalui penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.

“Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara restorative justice pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolda mengakui masih terdapat sejumlah kebutuhan yang perlu diperkuat, terutama dalam hal sarana dan prasarana penyidikan guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Saat ini terdapat 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban perkara di Polda maupun Polres jajaran,” jelasnya.

Ia berharap dukungan dari Komisi III DPR RI dapat semakin memperkuat sistem penegakan hukum di Jawa Barat.

“Kami mengharapkan dukungan Komisi III DPR RI agar sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan semakin efektif, terpadu, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *