PEREDARAN ROKOK ILEGAL MANCHESTER DAN PSG DIDUGA MAKIN MENGUASAI KEPRI, SOSOK “WL” DISEBUT PUNYA PERAN PENTING

Hukum & Kriminal1564 Dilihat

BATAM, Bidikkriminalnews.co.id — Peredaran rokok ilegal bermerek Manchester dan PSG kembali menjadi sorotan. Produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan tersebut disebut masih dengan mudah beredar dan memasuki berbagai wilayah pemasaran di Kepulauan Riau (Kepri).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan Bea dan Cukai terhadap jalur masuk, distribusi, hingga peredaran rokok ilegal di darat maupun laut?

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber menyebutkan adanya sosok berinisial WL yang diduga mempunyai peran dalam jaringan pendistribusian rokok ilegal Manchester dan PSG di wilayah Kepri.

Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut WL diduga memiliki akses dan jaringan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Bahkan, menurut informasi sumber, WL sebelumnya pernah menjalankan fungsi sebagai humas sekaligus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait ketika masih bekerja dengan pihak yang disebut sebagai bosnya.

Namun, setelah tidak lagi berada dalam posisi tersebut, WL justru disebut-sebut mengambil peran lebih besar dalam aktivitas distribusi rokok ilegal.

Informasi ini tentu bukan perkara kecil. Jika benar terdapat jaringan yang mampu mendistribusikan rokok ilegal dalam jumlah besar dan menjangkau berbagai wilayah, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa pemasoknya, dari mana barang masuk, siapa pengendalinya, serta bagaimana barang tersebut dapat lolos hingga beredar luas di pasaran?

BEA CUKAI JANGAN HANYA BERSUARA DI ATAS KERTAS

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi. Jika distribusinya berlangsung secara sistematis dan terus berulang, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai, sementara pelaku usaha rokok legal harus menghadapi persaingan yang tidak sehat.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan kongkret dari instansi berwenang.

Apakah Bea dan Cukai mengetahui jaringan distribusi Manchester dan PSG tersebut?

Apakah nama WL pernah masuk dalam radar pengawasan atau penindakan?

Dari mana sumber pasokan rokok tersebut?

Melalui jalur darat atau laut mana barang masuk ke Batam dan kemudian didistribusikan ke daerah lain?

Dan yang paling penting, mengapa peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut masih dapat ditemukan di pasaran apabila pengawasan dan penindakan memang berjalan maksimal?

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemberitaan mengenai penindakan terhadap pedagang kecil, sementara aktor yang diduga berada di balik rantai pasok dan distribusi justru tidak tersentuh.

INFORMASI “ORANG DALAM” HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI RAHASIA

Informasi mengenai dugaan keterlibatan WL dan adanya komunikasi dengan pihak tertentu tentunya harus diuji secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Media tidak menempatkan informasi narasumber sebagai vonis. Namun, informasi tersebut layak menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika dugaan tersebut tidak benar, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Sebaliknya, apabila benar terdapat jaringan yang selama ini bermain di balik distribusi rokok ilegal, aparat penegak hukum harus berani membongkar hingga ke aktor utama, bukan berhenti pada pengecer atau kurir di lapangan.

SIAPA SEBENARNYA PENGENDALI DISTRIBUSI?

Peredaran Manchester dan PSG yang disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah titik pemasaran di Kepri menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan razia sesekali.

Yang harus dibongkar adalah rantai pasoknya.

Siapa pemasok utama?

Siapa pengangkutnya?

Siapa gudang penampungnya?

Siapa distributornya?

Siapa yang mengatur jalur pengiriman?

Dan apakah benar ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga bisnis tersebut dapat terus berjalan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di hadapan Bea dan Cukai, kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya.

Awak media masih terus melakukan penelusuran dan berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut guna memperoleh keberimbangan pemberitaan.

Apabila dugaan ini terbukti, maka tidak boleh ada istilah “kebal hukum” hanya karena jaringan memiliki akses atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Rokok ilegal tetap ilegal. Siapa pun yang berada di belakangnya harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

T.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *