Penataan CFN Rute Baru, Pemkab Indramayu Menghimbau Pelaku UMKM dan Wahana Permainan Agar ke Jalur yang Telah Disiapkan

Daerah, Pemerintahan998720480 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, –Pemerintah Kabupaten Indramayu mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) atau pelaku UMKM dan pengelola wahana permainan yang selama ini beraktivitas di dalam area Alun-Alun Indramayu serta sepanjang Jalan Letjen S. Parman untuk berpindah ke lokasi baru yang telah ditentukan dalam pelaksanaan _Car Free Night_ (CFN) rute baru.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan CFN yang dipimpin langsung oleh Ahmad Syadali selaku Pj. Sekda Kabupaten Indramayu bersama sejumlah perangkat daerah terkait di ruang rapat sekda, Selasa (12/5/26).

Dalam rapat tersebut ditegaskan, penataan dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi Alun-Alun Indramayu sebagai ruang terbuka publik yang nyaman, aman, dan tertib bagi masyarakat. Para pedagang dan wahana permainan nantinya diarahkan menempati lokasi baru di Jalan RA. Kartini, Jalan Jenderal Ahmad Yani, area Pasar Mambo hingga Perempatan Waiki.

Ahmad Syadali mengatakan, penataan ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke alun-alun, khususnya bagi keluarga dan anak-anak.

“Masyarakat ingin kenyamanan saat berada di Alun-Alun Indramayu, tidak terganggu dengan lalu lalang wahana permainan mobil-mobilan,” ujarnya.

Menurut Ahmad Syadal, relokasi ini bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menata lokasi usaha agar lebih tertib dan tetap memberi ruang bagi pedagang untuk berjualan selama pelaksanaan CFN.

”Pengalihan rute ini diharapkan dapat menciptakan pusat keramaian yang lebih teratur sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi lokal di sepanjang rute CFN”, katanya.

Selain relokasi pedagang, rapat juga membahas pengaturan kantung parkir bagi kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) pengunjung CFN. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan dan ketidakteraturan arus lalu lintas di sejumlah jalur yang ditutup selama kegiatan berlangsung.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu meminta seluruh pelaku UMKM dan pengelola wahana permainan untuk mendukung penataan dengan berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan demi keselamatan pengunjung dan optimalisasi fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik bagi masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *