Pemkot Cirebon Perkuat Sinergi dengan ATR/BPN dan KPK untuk Tata Kelola Pertanahan yang Akuntabel

Daerah, Pemerintahan998720149 Dilihat

CIMAHI | BIDIKRIMINALNEWS.CO.ID, –  Pemerintah Kota Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui keikutsertaan pada Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) serta Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat.

Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, hadir secara langsung dalam forum tersebut bersama para kepala daerah lainnya dalam kegiatan yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kehadiran tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Cirebon terhadap upaya memperkuat pencegahan korupsi, membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang lebih baik, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kepala daerah bersama Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah menandatangani komitmen kerja sama yang disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah nyata untuk menyatukan komitmen seluruh pihak dalam membangun sistem pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi.

“Yang ingin kita bangun hari ini bukan hanya penandatanganan komitmen. Lebih dari itu, kita menyatukan data, sistem, kewenangan, sumber daya, serta semangat kolaborasi agar pelayanan pertanahan dan tata ruang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menghadirkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat penerimaan daerah, memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun masyarakat, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Menurutnya, terdapat sembilan paket program yang dapat diimplementasikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Dony menambahkan, Jawa Barat dipilih sebagai provinsi pertama di Pulau Jawa dalam pelaksanaan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung.

“Karakteristik dan kebutuhan setiap daerah di Jawa Barat sangat beragam sehingga menjadi tempat yang tepat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang dibangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK. Menurutnya, penataan administrasi pertanahan yang tertib akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan aset pemerintah maupun masyarakat.

“Saya berharap dari pertemuan ini lahir tata kelola administrasi yang semakin baik, seluruh aset pemerintah maupun masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat, penetapan NOP dilakukan secara adil dan proporsional, serta kawasan pertanian, kehutanan, perkebunan, mata air, dan ruang publik dapat terlindungi sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat sertipikasi aset yang hingga kini belum memiliki legalitas.

“Saat ini masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang belum bersertipikat. Target kami seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun 2027, termasuk aset jalan milik pemerintah, agar memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.

Usai mengikuti rapat koordinasi, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon siap menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut melalui langkah-langkah konkret di daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah yang tertib menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, perlindungan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hasil rapat koordinasi ini tidak akan berhenti sebagai kesepakatan di tingkat provinsi. Pemerintah Kota Cirebon akan segera menindaklanjutinya melalui program-program nyata agar pengelolaan aset, pertanahan, dan tata ruang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon mendukung penuh implementasi berbagai program yang telah disepakati, mulai dari integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan RDTR, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Cirebon optimistis tata kelola pertanahan dan tata ruang akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

“Tentu ini juga akan mampu memberikan kepastian hukum atas aset, mendukung investasi, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *