Obat keras Golongan G, Sudah Masuk Desa Anjatan, Aparat di Himbau Cepat Bergerak

Daerah, Hukum & Kriminal998720390 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id Peredaran obat keras ilegal kembali mencuat dan mengguncang perhatian publik. Kali ini, dugaan praktik terlarang tersebut terjadi di wilayah Blok Tutupan Dewi, Dusun Sasak Mijan, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Obat keras jenis tramadol dan hexymer yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan ketat.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir maraknya peredaran obat golongan G tersebut dapat merusak generasi muda, mengingat efek samping yang ditimbulkan jika dikonsumsi tanpa kontrol medis sangat berbahaya, mulai dari ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Sejumlah warga setempat mengaku praktik penjualan obat keras ini bukanlah hal baru. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara terselubung namun cukup mudah diakses oleh kalangan tertentu. “Kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Obat seperti itu dijual bebas seolah tidak ada aturan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Yang mengejutkan, sosok yang diduga menjadi “bos” dalam jaringan peredaran ini disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pegawai di lingkungan Perum Jasa Tirta II, tepatnya di Unit Wilayah III, Seksi Patrol Sub Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan. Dugaan keterlibatan oknum aparatur ini semakin memperkeruh situasi dan memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan internal serta integritas lembaga.

Menanggapi isu tersebut, Pengamat Sungai dan Irigasi Anjatan–Eretan Seksi Patrol, Nanang Komarudin, mengatakan. Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Nanang mengakui bahwa inisial AB merupakan bawahannya.

“Kalau dari segi tugas, AB memang anak buah saya. Dia sering saya perintahkan dalam pengendalian pintu kerja operasional di saluran Anjatan,” ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa AB telah lama bekerja di lingkungan tersebut, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai supervisor. “Sebelum saya menjabat, AB juga sudah masuk. Kalau tidak salah sekitar tahun 2017,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas AB secara resmi adalah sebagai penjaga pintu air di Anjatan, tepatnya di PPA BA.5. Tugas tersebut berkaitan dengan pengaturan aliran air untuk kepentingan irigasi, yang merupakan bagian penting dalam mendukung sektor pertanian di wilayah tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi obat keras juga dinilai perlu diperketat agar tidak kembali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Praktik peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas jaringan ilegal ini hingga ke akar-akarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun tekanan publik terus meningkat, mendesak adanya tindakan cepat dan transparan demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat luas. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *