MUI Kota Cirebon Tegaskan Larangan Laki-laki Pakai Busana Wanita di Acara 17 Agustus

Daerah, Lainnya998720447 Dilihat

CIREBON, BIDIKKRIMINALNEWS.CO.ID 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, momen di mana bangsa merayakan bebasnya dari penjajahan. Biasanya masyarakat meriahkan peringatan ini dengan berbagai perlombaan dan kegiatan bersama.

Namun menyambut perayaan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cirebon menegaskan aturan bagi seluruh penyelenggara dan peserta kegiatan: melarang kaum laki-laki memakai pakaian atau berpenampilan menyerupai kaum perempuan.

Ketua MUI Kota Cirebon, Dr. KH. Samsudin, menyampaikan hal ini secara tegas saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).

“Kami dari MUI Kota Cirebon konsisten mengikuti fatwa MUI Pusat terkait larangan laki-laki berpenampilan atau memakai busana wanita,” ujarnya.

Larangan ini didasari ajaran Islam mengenai prinsip tasyabbuh, yaitu perbuatan yang menyerupai lawan jenis atau kelompok lain yang dilarang. Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum”

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Lebih lanjut Samsudin menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan yang telah ditetapkan MUI Pusat. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan menyerupai lawan jenis jika dilakukan terus-menerus, perlahan akan mengubah karakter dan jati diri seseorang.

 

 

(Rafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *