Miris!!!, IWOI Indramayu Soroti Jawaban Bapenda Soal Pajak Reklame, Dinilai Tidak Profesional

Daerah, Lainnya998720522 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, — Polemik terkait klarifikasi pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, melayangkan kritik keras terhadap respons klarifikasi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu. Menurutnya, jawaban yang disampaikan tidak mencerminkan profesionalisme sebuah lembaga pemerintah dan terkesan tidak memenuhi standar administrasi resmi.

Atim Sawano mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima dokumen klarifikasi yang telah ditunggu selama beberapa hari. Dokumen tersebut, menurutnya, hanya dikirim dalam bentuk file PDF melalui aplikasi WhatsApp tanpa menggunakan kop surat resmi instansi, tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Bapenda, serta tanpa stempel resmi lembaga.

“Jawaban klarifikasi yang ditunggu beberapa hari dari Dinas Bapenda Indramayu terkesan seperti anak SMP,” tegas Atim Sawano, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, sebagai instansi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda seharusnya memberikan jawaban resmi sesuai dengan tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku. Terlebih, persoalan yang diklarifikasi berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah yang menyangkut kepentingan publik.

“Dokumen dikirim melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF, tanpa kop surat resmi, tanpa stempel, dan tanpa tanda tangan Kepala Bapenda Indramayu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan keseriusan jawaban tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD IWOI Kabupaten Indramayu telah menggelar audiensi dengan Bapenda Kabupaten Indramayu pada Jumat (22/5/2026). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu, Amrullah, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, IWOI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan serta penetapan pajak reklame di Kabupaten Indramayu. Namun, jawaban yang diharapkan belum diberikan secara langsung. Saat itu, Amrullah menyampaikan bahwa seluruh jawaban atas poin-poin yang diajukan akan diberikan secara tertulis pada Senin berikutnya.

Permintaan klarifikasi tersebut mengacu pada data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan capaian pendapatan pajak daerah Kabupaten Indramayu melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen LRA Tahun Anggaran 2024, pendapatan pajak daerah Kabupaten Indramayu tercatat mencapai Rp222,6 miliar atau sekitar 114,71 persen dari target sebesar Rp194,05 miliar. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak reklame, yang ditargetkan sebesar Rp2,2 miliar namun realisasinya mencapai Rp3,17 miliar atau sekitar 144,32 persen dari target.

Capaian yang melampaui target tersebut menjadi dasar munculnya sejumlah pertanyaan dari DPD IWOI mengenai mekanisme penetapan, pengawasan, hingga pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Indramayu.

Diketahui, pengelolaan pajak reklame berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Indramayu dengan sistem pemungutan official assessment, yakni sistem yang memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk menetapkan besaran pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Atim Sawano menegaskan bahwa DPD IWOI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Menurutnya, klarifikasi yang resmi, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting untuk menghindari munculnya spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat.

Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut profesionalisme administrasi pemerintahan dalam memberikan jawaban resmi kepada lembaga maupun masyarakat yang meminta penjelasan terkait pengelolaan pajak dan penggunaan anggaran daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan respons yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *