LSM Penjara dan IWOI Indramayu Bawah LAPDU ke Polres Indramayu, Terkait Pengerukan Tanah Liar, Milik BBWS

Daerah, Hukum & Kriminal998720115 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Polemik dugaan pengerukan tanah liar di area tanggul Embung Rancamulya, Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, terus bergulir. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik dan dilaporkan secara administratif ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, kini kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum melalui penyerahan Laporan Pengaduan (Lapdu).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Kabupaten Indramayu, bersama dengan IWOI Indramayu, secara resmi menyerahkan Lapdu terkait dugaan pencurian aset negara berupa tanah tanggul kepada Polres Indramayu.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, menjelaskan bahwa langkah pengaduan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan infrastruktur vital yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas penggalian tanpa izin tersebut merupakan tindakan yang merugikan negara dan berpotensi melanggar undang-undang perlindungan aset publik.

“Kami menyerahkan Lapdu ini agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan dugaan pengambilan material tanah milik BBWS secara ilegal oleh oknum pengusaha pabrik,” ujar Waryono saat dikonfirmasi usai menyerahkan berkas di Mapolres Indramayu.

Waryono menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti awal, termasuk dokumentasi kondisi tanggul yang rusak akibat alat berat dan kesaksian warga sekitar.

Ia menduga ada motif ekonomi di balik aksi pengerukan tersebut, di mana tanah hasil galian diduga dijual atau digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi oknum tertentu.

Sementara itu, perwakilan dari IWOI Kabupaten Indramayu yang turut mendampingi proses penyerahan Lapdu menyatakan bahwa peran pers dalam kasus ini adalah sebagai kontrol sosial.

Ketika teguran dan laporan administratif ke instansi teknis (BBWS) belum membuahkan hasil maksimal, maka jalur pengaduan ke kepolisian menjadi langkah strategis untuk memastikan adanya investigasi formal.

“Kami berharap Polres Indramayu dapat menindaklanjuti Lapdu ini dengan cepat dan transparan. Jangan sampai ada unsur pembiaran terhadap perusakan infrastruktur pengairan yang sangat dibutuhkan petani di Gabuswetan,” tegas perwakilan IWOI.

Diketahui, Embung Rancamulya merupakan infrastruktur penting bagi ribuan hektar sawah di sekitarnya. Kerusakan pada struktur tanggul dikhawatirkan dapat mengurangi kapasitas tampung air dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan tiba.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu masih mempelajari materi Lapdu yang diserahkan. Masyarakat setempat menunggu tindak lanjut nyata dari penyidik untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum tersebut dapat terungkap dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ahmad Fauzi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *