KUNINGAN, bidikkriminalnews.co.id, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Seorang mantan kepala desa berinisial R (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp530 juta.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik kepolisian tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
“Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis ini melibatkan satu orang tersangka. Perbuatannya diduga dilakukan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022, dengan total penggunaan dana sekitar Rp532 juta,” ujar Bellen.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Paniis diduga menggunakan anggaran dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan di luar peruntukannya, di antaranya membayar utang pribadi serta biaya pendidikan anak.
Akibat perbuatan tersebut, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang kini memasuki tahap akhir penyidikan kepolisian.
Bellen menyayangkan masih adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan dana desa dan seluruh sumber pendapatan desa harus dilakukan sesuai ketentuan, secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus memberikan edukasi serta imbauan kepada para kepala desa agar menjalankan tata kelola keuangan dan aset desa sesuai prosedur.
“Dana desa dan keuangan desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai prosedur, profesional, dan terbuka,” tegasnya.
Menurut Bellen, langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian, serta ketentuan lain terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pidana pokok, perkara ini juga mencantumkan ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar menjaga akuntabilitas dalam mengelola setiap rupiah anggaran publik. (***)












