Ketua IWOI Indramayu Soroti Peran IPP Pasar Daerah Jatibarang, dan Pungutan Retribusi

Ciayumajakuning, Lainnya998720086 Dilihat

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, –Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, meminta penjelasan terkait peran Ikatan Pedagang Pasar (IPP) di Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Atim mempertanyakan posisi dan kewenangan IPP dalam aktivitas di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang, khususnya apabila terdapat kegiatan pemungutan kontribusi atau retribusi kepada para pedagang.

Menurut Atim, IPP pada dasarnya merupakan organisasi atau perkumpulan para pedagang pasar maupun pemilik kios yang bertujuan memperjuangkan kepentingan dan nasib anggotanya.

“IPP adalah organisasi perkumpulan pedagang pasar atau kios. Tujuannya jelas untuk memperjuangkan nasib mereka, artinya bukan sebagai pengelola retribusi,” ujar Atim saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan retribusi pasar semestinya dilakukan oleh pihak yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

Atim menyebut, terdapat petugas atau juru retribusi yang ditunjuk oleh dinas untuk melakukan pemungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau pengelola retribusi adalah yang ditunjuk oleh dinas, ada juru retribusi yang jelas,” katanya.

Menurut dia, hasil pemungutan retribusi tersebut selanjutnya harus disetorkan melalui mekanisme administrasi yang telah ditentukan, baik ke kas daerah maupun melalui bendahara pasar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Atim juga mempertanyakan struktur organisasi IPP Pasar Daerah Jatibarang serta hubungan kelembagaannya dengan pihak yang menaungi organisasi tersebut.

“Ketua IWOI Kabupaten Indramayu Atim Sawano mempertanyakan IPP Pasar Daerah Jatibarang induknya ke mana,” ujarnya.

Ia mengatakan, pertanyaan tersebut muncul karena adanya informasi mengenai dugaan pengelolaan kontribusi pasar oleh pihak IPP.

Atim meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kewenangan pemungutan tersebut, termasuk kepada siapa uang yang dipungut disetorkan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu, untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pemungutan di pasar.

“Kalau IPP mengelola kontribusi pasar, ini jelas perlu dipertanyakan. Kalau memang ada dugaan pungli, kami meminta kepolisian, dalam hal ini Polres Indramayu, segera turun,” kata Atim.

Atim menambahkan, pemungutan sejumlah biaya kepada pedagang dengan mengatasnamakan retribusi resmi pemerintah harus memiliki dasar hukum serta kewenangan yang jelas dari instansi berwenang.

“Jika ikatan pedagang memungut biaya dengan mengatasnamakan retribusi resmi pemerintah tanpa dasar hukum atau penunjukan sah dari instansi berwenang, seperti Dinas Perdagangan atau instansi terkait, maka hal tersebut perlu diperiksa dan dapat mengarah pada dugaan pungutan liar,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Menurut Atim, pemerintah daerah dan pengelola pasar perlu memberikan informasi mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan, besaran biaya, dasar penetapan tarif, serta mekanisme penyetoran hasil pungutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *