Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Gelombang kontroversi kembali menghantam dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada SMKN 1 Gabuswetan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai infak dan sedekah untuk pembangunan masjid sekolah.
Isu ini mencuat setelah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX Dinas Pendidikan Jawa Barat pada akhir Juni 2026 lalu.
Dalam surat bernomor 010/DPD-IWOI/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, S.P., pada 29 Juni 2026, organisasi wartawan tersebut menyatakan keprihatinannya atas laporan masyarakat mengenai beban finansial yang allegedly dibebankan kepada siswa.

IWOI menduga adanya pemaksaan terselubung dalam pengumpulan dana yang berlangsung selama satu tahun ajaran. Dalam surat tersebut, IWOI secara tegas meminta jadwal audiensi dengan pihak KCD Wilayah IX untuk membahas temuan awal ini serta mencari klarifikasi atas mekanisme pengumpulan dana yang dianggap tidak transparan dan memberatkan orang tua murid.
Menyikapi kerasnya tuduhan yang dilayangkan oleh IWOI Kabupaten Indramayu, Kepala Sekolah SMKN 1 Gabuswetan, H. Abdul Basiruddin, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya memberikan tanggapan.
Setelan di Konfirmasi Melalui keterangannya, Abdul Basiruddin membantah segala bentuk paksaan dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap sumbangan yang masuk berasal dari niat tulus dan sukarela para siswa serta wali murid.
“Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk menyetorkan sejumlah nominal tertentu. Semua bersifat sukarela, murni infak dan sedekah untuk kepentingan bersama, yaitu pembangunan tempat ibadah di lingkungan sekolah,” ujar Abdul Basiruddin dengan nada tegas.
Namun, bantahan kepala sekolah tampaknya belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Langkah IWOI Indramayu untuk membawa isu ini ke tingkat provinsi menunjukkan seriusnya penanganan terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan.
Surat permohonan audiensi tersebut dikirimkan ke kantor KCD Disdik Jabar, menandakan bahwa IWOI Kabupaten Indramayu ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Atim Sawano menilai bahwa batas antara infak sukarela dan pungli berkedok sosial seringkali sangat tipis, terutama ketika melibatkan tekanan psikologis atau sosial dari lingkungan sekolah kepada siswa.
Jika terbukti ada unsur paksaan, baik langsung maupun tidak langsung, hal tersebut dapat melanggar peraturan menteri mengenai larangan pungutan liar di satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Wilayah IX Disdik Jawa Barat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal audiensi yang diminta oleh IWOI. (Ahmad Fauzi).






