Batam, Bidikkriminal.co.id – Praktik “penempelan foto” tamu dengan cap “black list” di tempat hiburan malam kembali jadi sorotan. Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, angkat bicara keras terkait pemasangan foto LCM yang terpampang di P1, P2, P3. Menurutnya, tindakan itu bukan solusi, tapi pelanggaran hukum yang berpotensi menjerat pengelola klub malam.
“Memasang foto orang tanpa izin lalu dilabeli ‘black list’ di tempat umum itu bukan penertiban. Itu public shaming. Ada aturannya, ada jalur hukumnya. Jangan main hakim sendiri,” tegas Dedek, Selasa [9/6/2026].
*Diduga Langgar 4 Undang-Undang Sekaligus*
LSM KPK-RI Batam menilai pemasangan foto seseorang tanpa persetujuan di area publik klub malam berpotensi melanggar beberapa aturan pidana dan perdata:
1. *UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 27A*
Menyerang kehormatan/nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu melalui informasi elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta.
2. *UU ITE Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1*
Menggunakan atau menyebarkan data elektronik/foto tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
3. *KUHP Pasal 310 ayat 2*
Pencemaran nama baik secara tertulis atau gambar yang disiarkan ke muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
4. *UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP, Pasal 65 ayat 3 jo Pasal 67 ayat 3*
Melarang penggunaan data pribadi berupa foto wajah secara melawan hukum. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
5. *UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 12 jo Pasal 115*
Penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin. Ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta.
*Public Shaming Buka Pintu Gugatan Pidana & Perdata*
Dedek menegaskan, niat “melindungi” klub malam dari tamu bermasalah tidak bisa dibenarkan dengan cara melanggar hukum. Foto wajah termasuk data pribadi sensitif. Menyebarkannya dengan label negatif tanpa putusan pengadilan sama saja menuduh dan menghakimi di muka umum.
“Kalau LCM merasa dirugikan, ini bisa jadi delik aduan. Sekali lapor, pengelola P1, P2, P3 bisa berurusan pidana dan ganti rugi perdata. Jangan sampai karena mau jaga nama klub, malah nama klub sendiri hancur di pengadilan,” kata Dedek.
*Tuntutan: Copot Foto, Gunakan Jalur Hukum*
LSM KPK-RI Batam menuntut 3 hal ke pengelola P1, P2, P3:
1. *Segera copot* seluruh foto “black list” yang dipasang tanpa izin tertulis dari yang bersangkutan.
2. *Minta maaf publik* jika terbukti melanggar privasi dan nama baik.
3. *Gunakan mekanisme hukum* jika ada tamu yang merugikan. Laporkan ke polisi, bukan sebar foto di media sosial atau dinding klub.
“Batam kota hukum, bukan kota main hakim sendiri. Lindungi usaha boleh, tapi jangan injak hukum orang lain,” pungkas Dedek.
T.S












