Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Pada tanggal 24 Desember 2025 Gubernur Jawa Barat, teleh menurunkan surat edaran kesiapsiagaan masa libur perayaan natal tahun 2025 dan tahun baru 2026.
Kini Forkopimda Kota Cirebon juga Effendi Edo, SAP, M. Si selaku Wali Kota Cirebon. Pada Sabtu, (27/12/2025). Telah menurunkan Surat Edaran Dengan nomor surat edaran 100/16/PEM/ 2025.
Tentang Larangan Penggunaan, Pengedaran, Penjualan, Pembakaran, Kembang api API, Petasan, dan Sejenisnya Pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Cirebon.
1. Melarang setiap orang atau badan usaha, rumah makan, restoran, café, tempat hiburan dan pelaku usaha lainnya untuk menggunakan, menyalakan, mengedarkan, menjual dan/atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan
sejenisnya pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Cirebon.
2. Kepada seluruh Camat, Lurah, Perangkat Daerah terkait, Aparat Penegak
Peraturan Daerah dan TNI / Polri agar melakukan sosialisasi, pembinaan dan
pengawasan sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing, serta
melaksanakan penertiban secara terpadu atas pelaksanaan Surat Edaran ini.
3. Masyarakat dihimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2026 dengan
kegiatan yang sederhana, tertib, saling menjaga keamanan, dan keselamatan,
serta tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
4. Pelanggaran atas Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Arief N.H









