Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Proses jual beli tanah di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, tepatnya di depan Koramil, menjadi sorotan setelah muncul dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang disebut-sebut terlibat sebagai mediator dalam proses transaksi tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah pihak penjual dan calon pembeli dikabarkan telah mencapai kesepakatan harga sebesar Rp22,5 juta per kapling. Namun, kesepakatan yang sebelumnya telah dibangun justru diduga menjadi tidak jelas ketika proses pembahasan berlanjut di Balai Desa Eretan Wetan.
Ria, pemilik tanah yang saat ini tinggal di Palembang, mengaku sebelumnya telah dihubungi oleh perwakilan calon pembeli terkait rencana transaksi tanah tersebut.
Setelah memperoleh informasi adanya calon pembeli dan kesepakatan harga, Ria kemudian pulang ke Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, untuk menyelesaikan proses jual beli tanah miliknya.
Namun, persoalan baru diduga muncul ketika proses transaksi dibicarakan di Balai Desa. Menurut informasi yang disampaikan dalam kerangka persoalan ini, terdapat permintaan fee sebesar Rp1 juta untuk setiap kapling oleh pihak pamong desa.
Nama Tarjono turut disebut dalam persoalan tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam proses mediasi. Meski demikian, peran dan kewenangan yang bersangkutan serta dasar permintaan fee tersebut masih perlu diklarifikasi.
Pelayanan masyarakat atau justru membebani masyarakat?
Munculnya dugaan permintaan fee tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi dan batas kewenangan pamong desa dalam memfasilitasi transaksi tanah milik warga.
Pemerintah desa pada prinsipnya merupakan institusi pelayanan masyarakat. Kehadirannya semestinya membantu warga mendapatkan pelayanan administrasi dan memberikan kepastian prosedur, bukan justru menimbulkan beban biaya yang tidak jelas dasar hukum maupun peruntukannya.
Jika benar terdapat permintaan uang sebesar Rp1 juta per kapling, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka:
Apa dasar hukum permintaan fee tersebut?
Apakah uang tersebut merupakan biaya administrasi resmi desa atau imbalan jasa perantara?
Siapa pihak yang menetapkan besaran biaya tersebut?
Apakah terdapat bukti pembayaran dan mekanisme pertanggungjawabannya?
Jangan sampai transaksi tanah milik masyarakat justru menjadi ruang munculnya pungutan yang tidak transparan.
Tarjono dan Pemerintah Desa Diminta Berikan Klarifikasi
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan langsung dari Pemerintah Desa Eretan Wetan, khususnya pihak-pihak yang disebut terlibat dalam proses mediasi jual beli tanah tersebut.
Tarjono juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan permintaan fee Rp1 juta per kapling, termasuk apakah permintaan tersebut benar berasal darinya atau merupakan kesalahpahaman dalam komunikasi transaksi.
Apabila terdapat biaya pelayanan administrasi, pemerintah desa wajib menjelaskan dasar hukum, jenis pelayanan, serta mekanisme pembayarannya secara transparan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Jangan sampai masyarakat yang hendak menjual tanah miliknya justru merasa dipersulit oleh pihak yang seharusnya memberikan pelayanan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Desa Eretan Wetan maupun Tarjono masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. (***)












