PEKALONGAN – Bidikkriminalnews.co.id,– Kabareskrim Polri, sudah menegaskan bahwa siapapun yang bermain BBM bahan bakar minyak, ” akan di tindak tegas tidak tebang pilih entah itu Anggota TNI maupun Polri.
Berantas sampai akar-akarnya anda nekat kami sikat, “tegasnya
tapi di wilayah hukum Pekalongan masih marak, oknum yang bermain BBM solar bersubsidi mengunakan armada truk modifikasi hampir setiap hari ia beroperasi keluar masuk berkali-kali di SPBU 44-511-03 yang berlokasi di Bondansari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah pada 27/Mei/2026
Menurut keterangan masyarakat armada truk modifikasi tersebut milik oknum anggota TNI aktif yang berdinas di kodim Pekalongan berinisial (AM) diduga libatkan banyak oknum di dalamnya,sehingga dari pihak APH Aparat penegak hukum setempat dari Polsek, Polres ikut tutup mata, diduga kuat tidak berani menyentuh kegiatan tersebut.
Eronisnya lagi penimbunan BBM jenis solar yang diambil dari wilayah Pemalang dan Pekalongan, akan di salurkan ke PT di wilayah Semarang.
Masyarakat minta sesuai introspeksi Kapolri dengan adanya kegiatan penimbunan BBM solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Pekalongan segera di tindak tegas.
Dengan adanya temuan ini awak media minta kepada SBM Pertamina dan BPH migas diminta segera turun ambil tindakan tegas terhadap SPBU 44-511-03 Wiradesa Pekalongan yang sudah menyalahgunakan, BBM solar yang di subsidi Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa kementerian ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi
Pasal 53 kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal 57 KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama 15 tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut
Pasal 29 Ayat 7 UU Nomor-2 tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal 57 seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal 40 Angka 9 kitab Undang-Undang cipta kerja yang mengubah pasal 55 Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal 94 Ayat 3 peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi
Red/ Teguh Santoso












