DERU ESKAVATOR GUNAKAN PESISIR TELUK MATA IKAN: WARGA TUNTUT KEJELASAN IZIN LINGKUNGAN

Daerah2300 Dilihat

Batam, bidikkriminalnews.co.id, — Deru mesin ekskavator dan iring-iringan dump truck memecah keheningan pesisir Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Di lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir alami, alat berat tampak memotong bukit dan menimbun area laut secara intensif sejak beberapa hari terakhir.Tim media melakukan penelusuran langsung pada Rabu (5/8/2026).

Dari sejumlah titik pengamatan terlihat aktivitas pematangan lahan skala besar berupa cut and fill, pemotongan perbukitan, serta penimbunan pesisir. Dokumentasi lapangan menunjukkan ekskavator bekerja di lereng bukit, material dimuat ke dump truck lalu diangkut ke bibir pantai untuk menimbun kawasan laut.

Informasi awal di lapangan menyebutkan pekerjaan diduga terkait proyek PT Sri Indah Barelang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, dan dokumen lingkungan. Upaya konfirmasi terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang.

Warga minta kejelasan
Seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kecewa karena tidak ada informasi publik sebelum aktivitas berlangsung.

“Kami melihat bukit dipotong setiap hari, laut terus ditimbun. Kami tidak pernah diberi penjelasan secara terbuka. Kami bukan anti pembangunan, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan,” kata warga itu. Ia menuntut keterbukaan dokumen perizinan dan pengawasan yang tegas.

Warga lain menyoroti peran pesisir sebagai ruang hidup nelayan dan penyangga ekosistem. “Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah yang dipotong atau laut yang ditimbun. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan kami,” tambahnya.

Pertanyaan hukum dan lingkungan
Besarnya skala pekerjaan menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan lingkungan yang belum terjawab:
Apakah kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL bila diwajibkan?
Apakah pemanfaatan ruang laut dan reklamasi telah memperoleh izin sesuai ketentuan?
Apakah kegiatan sesuai rencana tata ruang dan zonasi wilayah pesisir?

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan dan ketaatan pelaku usaha terhadap persyaratan lingkungan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014) mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan reklamasi yang harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan ketentuan perizinan.

Dampak ekologis potensial
Ahli lingkungan yang dikonsultasikan menekankan bahwa pemotongan bukit dan penimbunan pesisir dapat memicu dampak serius bila tidak dikelola secara benar, antara lain:
Risiko erosi dan longsor pada lereng yang dipotong.
Peningkatan sedimentasi dan penurunan kualitas air laut.
Gangguan habitat biota pesisir dan penurunan produktivitas perikanan.
Perubahan pola arus yang dapat menyebabkan abrasi di lokasi lain.

Permintaan tindakan dari masyarakat
Masyarakat setempat meminta instansi berwenang — termasuk BP Batam, pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan kementerian terkait — melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian kegiatan dengan seluruh dokumen perizinan. Jika semua persyaratan terpenuhi, warga menuntut penjelasan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat menuntut penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Upaya klarifikasi
Hingga saat ini, konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang serta instansi terkait masih diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *