Batam, Bidikkriminalnews.co.id – Aktivitas cut and fill di kawasan dekat Waduk Tembesi memicu sorotan tajam. Kegiatan berlangsung masif dengan papan proyek terpasang di lokasi, Rabu (29/4/2026).
Kabid Humas dan Publikasi PWO Dwipantara, Dedek Wahyudi, menegaskan keresahan atas berjalannya proyek di area yang seharusnya dilindungi sebagai daerah resapan air.
“Kegiatan cut and fill di lokasi dekat waduk sangat tidak dihimbaukan. Ini menjadi pertanyaan besar, siapa yang berani keluarkan izin cut and fill di lokasi tersebut,” tegas Dedek Wahyudi.
Resiko Tinggi bagi Waduk
Secara teknis dan lingkungan, cut and fill di area sekitar waduk memiliki risiko tinggi dan umumnya dilarang atau dibatasi ketat. Dedek membeberkan empat dampak serius jika aktivitas terus dilanjutkan:
1. Ancaman Kelestarian Lingkungan
Kawasan sekitar waduk berfungsi sebagai paru-paru dan penyangga ekosistem. Cut and fill merusak struktur tanah dan menghancurkan vegetasi penyangga. Hilangnya vegetasi berarti hilangnya benteng alami pelindung waduk.
2. Potensi Banjir dan Pendangkalan
Tanpa standar keamanan tinggi, pengerjaan tanah memicu banjir akibat tertutupnya aliran air serta sedimentasi yang mempercepat pendangkalan waduk. Daya tampung dan kualitas air waduk menurun drastis.
3. Risiko Longsor dan Erosi
Tanah timbunan yang tidak padat atau galian di dekat lereng berpotensi longsor. Material lumpur langsung masuk badan air, merusak kualitas air dan mengancam stabilitas bangunan waduk.
4. Perizinan Wajib Ketat
Aktivitas di kawasan strategis seperti ini harus melalui tahapan ketat, termasuk AMDAL. Masyarakat berhak mempertanyakan legalitas, mengingat risiko yang dihadapi adalah kelangsungan sumber air bersih bagi warga Batam.
Desak Audit dan Buka Data Izin
Dedek menegaskan, cut and fill dekat waduk sangat tidak disarankan kecuali didukung AMDAL mendalam, teknis sempurna, dan izin resmi dari pihak berwenang yang memahami risikonya.
“Tanpa persiapan matang, kegiatan ini berpotensi merusak sumber air baku dan membawa bencana bagi lingkungan serta masyarakat,” ujarnya.
PWO Dwipantara mendesak BP Batam, DLH Kota Batam, dan Ditreskrimsus Polda Kepri turun mengecek legalitas proyek. “Benarkah izin telah dikeluarkan, atau ini aktivitas tanpa dasar hukum kuat? Publik berhak tahu,” tantang Dedek.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi BP Batam, DLH Kota Batam, dan pihak penanggung jawab proyek di Waduk Tembesi untuk keberimbangan informasi.
T.S












