Banser Geruduk Gedung Merah Putih Soroti Penetapan Tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Daerah, Lainnya, Nasional, Pemerintahan998720116 Dilihat

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Pada Kamis, (12/3/2026).

Aksi, berlangsung saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Dari pantauan jurnalis media bidik kriminal news. Meraka mulai berdatangan di lokasi depan gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa satu mobil komando.

tak berselang lama, satu per satu bus rombongan yang membawa anggota barisan ansor serbaguna (Banser) tiba di gedung merah putih, mereka langsung berkumpul di depan gedung KPK sambil melantunkan sholawat.

Salah satu koordinator dari atas mobil komando telah mengatakan, bahwa kedatangan kami di sini merupakan aksi solidaritas terhadap Yaqut Cholil.

Mereka meyakini bahwa Yaqut Cholil tidak bersalah dan tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 2023 – 2024.

“Kami meyakini bahwa Gus Yaqut tidak bersalah,” ucapnya.

Ia juga mengancam akan membawa pasukan jumlah yang lebih besar lagi jika ada pihak yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap gus Yaqut.

“Jika dikriminalisasi, kami akan kerahkan 7 juta kader untuk menyuarakan perlawanan kepada para elit-elit,” tegasnya.

Diketahui, hari ini, Yaqut Cholil Qoumas penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. 2023 – 2024

Sebelumnya Yaqut sempat dikabarkan akan melakukan penjadwalan ulang, namun nyata ia penuhi panggilan hari ini.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK,” kata Yaqut.

Yaqut mengaku tidak meminta untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan ini, ia menegaskan siap untuk diperiksa.

“Enggak ada tuh (penundaan),” jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji.

Namun beberapa waktu lalu, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Rabu (11/3/2026) kemarin, Hakim menolak gugatan Yaqut, yang artinya penetapan tersangka oleh KPK sah.

Usai putusan KPK. KPK kembali melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini hingga tuntas.

 


Pewarta: Richo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *