INDRAMAYU, BIDIKKRIMINALNEWS.CO.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan sikap tegasnya untuk memberantas sepenuhnya peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu. Pernyataan ini disampaikan dalam video berdurasi 1 menit 38 detik yang diunggah di akun Facebook Bupati Indramayu pada Jumat (14/8/2026).
Dalam pernyataannya, Lucky Hakim menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya penjualan minuman beralkohol yang dikemas dengan berbagai cara, bahkan yang disisipkan unsur ayat suci Al-Qur’an.
“Saya sangat prihatin atas adanya penjualan miras atau minuman beralkohol dengan segala macam trik. Terlebih lagi jika disertai hal yang seolah-olah mengaitkan dengan ayat suci Al-Qur’an, itu adalah penghinaan yang sangat luar biasa,” ujar Lucky Hakim dalam video tersebut.
Ia pun memberikan perintah tegas kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Indramayu. “Saya selaku Bupati Indramayu meminta kepada Kasat Pol PP, jangan sampai setetes pun beredar minuman keras—baik itu Anggur Orang Tua, Anggur Tua, merek Newport, atau merek apa pun—tidak boleh ada di Indramayu,” tegasnya.
Kebijakan ini ditegaskannya sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di wilayahnya. “Sesuai Perda kita, peredaran minuman keras di Indramayu dilarang keras. Jika ditemukan, segera lakukan penertiban. Baik itu Newport, Anggur Orang Tua, atau merek lainnya, kumpulkan semuanya dan nanti kita musnahkan bersama-sama,” ucap Lucky Hakim.
Ia memerintahkan penelusuran hingga ke pelosok paling terpencil. “Telusuri sampai ke sudut paling dalam sekalipun. Tidak ada batasan kadar alkohol entah 1 persen, 2 persen, 3 persen, hingga 14 persen, semuanya harus disikat habis,” tegasnya.
Terakhir, Lucky Hakim mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu. “Saya berharap seluruh pihak turut serta menyukseskan upaya kita memberantas sepenuhnya peredaran minuman beralkohol di Indramayu,” pungkasnya.
(Moh. Muchtar)








