Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id –Wawasan Hukum Nusantara Berhasil memulangkan salah satu Pelaut Indonesia asal Buton yang sempat kritis di salah satu rumah sakit di Chile. Fadli yang merupakan ABK kapal ikan FV.Huali 28 tersebut diberangkatkan oleh agensi PT. Abadi Mandiri Internasional. Laporan awal yang diterima oleh ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yaitu Capt. Arqam Bakri, S.E.,M.Mar.,MBA pada tanggal 20 Mei 2025 tersebut langsung ditanggapi dengan cepat, Senin (16/6/2025).
Setelah meminta bukti-bukti dokumen keberangkatan korban setelah kondisi foto korban yang pada saat itu kritis, Ketua umum WHN langsung menurunkan staffsus bidang hukum Wawasan Hukum Nusantara untuk selanjutnya menerima kuasa keluarga korban untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Keluarga korban yang sebelumnya diarahkan oleh pihak perusahaan untuk mencabut alat pernapasan dan mengeluarkan korban dari Rumah sakit atas permintaan sendiri dan memulangkan dengan biaya sendiri tersebut akhirnya tidak menandatangani surat pernyataan dengan nasehat hukum dari Wawasan Hukum Nusantara.
Berita tentang ABK FV. Huali 28 tersebut kemudian viral diberbagai media nasional setelah ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara memberikan statement terhadap beberapa media yang mewawancarainya via telfon. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2025 ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara menyurat langsung kepada Presiden Prabowo, Menteri ketenaga kerjaan, Dirjen Perhubungan laut dan P2MI.
Tak lama setelah surat tersebut dilayangkan, akhirnya Fadli yang saat itu hampir dikeluarkan dari Rumah Sakit okeh pihak perusahaan akhirnya melanjutkan perawatan sampai sembuh. Pada tanggal 13 Juni 2025 Fadli kemudian berangkat dari bandara Punta Arenas Santiago dan tiba di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025. Kedatangan Fadli di Jakarta dijemput langsung oleh tim DPP Wawasan Hukum Nusantara diantaranya:
1. Sry Karni Novyanty, S.Sos (Waketum WHN);
2. Florentina Dyah Widhiastutt, S.Sos.,S.Pd (Sekjen DPP WHN);
3. Adv. Firmansyah P.Halim, S.H.,M.H. (Staffsus Bidang Hukum WHN);
4. Yudi (Pengurus WHN DPW Jakarta).
Hadir pula pada penjemputan tersebut staff dari Dirjen perhubungan laut dan P2MI serta wakil dari perusahaan PT.AMI yang kemudian mengantar Fadli ke Mess PT.AMI di Marunda Jakarta Utara untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Bau-Bau pada tanggal 17 Juni 2025.
Wawasan Hukum Nusantara mengapresiasi kinerja pemerintah Republik Indonesia khususnya Bapak Presiden Prabowo yang telah bertindak cepat dan responsif dalam menyelamatkan nyawa pejuang devisa Indonesia yang hampir saja kehilangan nyawanya akibat pengobatannya hampir tidak dilanjutkan karena alasan biaya pengobatan yang mencapai Milyaran rupiah.
“Tidak ada alasan apapun yang membolehkan pihak perusahaan untuk menghentikan pengobatan terhadap ABK karena pada perjanjian kerja laut tidak disebutkan apabila pengobatan mahal maka harus dihentikan.” Ujar Arqam.
WHN juga menghimbau bagi siapapun yang memiliki kendala di luar negeri khususnya bagi para pelaut dan pekerja migran Indonesia untuk melaporkan kepada WHN apabila mendapatkan permasalahan hukum terkait ketenagakerjaan.
“Kami siap menerjunkan para pakar hukum WHN yang jumlahnya ribuan termasuk 20 Guru Besar bidang Hukum yang juga merupakan pengurus Wawasan Hukum Nusantara.” Arqam menutup.(NZ)