Batam, bidikkriminalnews.co.id –Permasalahan warga tembesi tower masih berlanjut, warga 115 kepala keluarga masyarakat tembesi yang masih bertahan dimana rumah mereka diduga telah di gusur paksa oleh pihak PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) sampai hari ini belum ada mendapatkan ganti rugi dimana rumah masyarakat yang sudah rata sama tanah di hancurkan pada, Rabu (8/1/2025).
Demi keadilan masyarakat tembesi tower berharap negara hadir dalam memberikan keadilan terhadap nasib masyarakat dan nasib anak – anak yang jadi korban pengusuran akibat dari pengusuran sekitar 400 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Demi keadilan masyarakat tembesi tower melakukan aksi damai di lokasi lahan mereka yang di gusur dimana ibu, remaja, bahkan anak – anak ikut bersama dalam kegiatan yang mengawal tim dari PTUN pada, Jumat (9/5/2025).
Tim media mendapat informasi dari masyarakat langsung pada saat liputan di lokasi salah seorang warga yang bernama pak Erik menuturkan kekesalannya.
“Kami masyarakat tadi mengawal kedatangan hakim dari pengadilan tata usaha kota Batam, karena gugatan masyarakat masih di proses, masyarakat tembesi tower berharap putus hakim,” himbau pak Erik.
Karena kita lihat pengusuran tembesi tower seperti di paksakan dan belum ada keputusan sidang tapi pihak perusahaan sudah melakukan tindakan seakan melampaui keputusan hakim, rumah masyarakat sudah di daftarkan dan tak ada ganti rugi.
“Gimana nasib kami ini sudah jalan 5 bulan kami sudah seperti di jajah dari tempat kami sendiri, kami berharap pemerintah setempat angkat bicara biar kami ada penjelasan yang pasti,” ucap ibu Dui dengan penuh harapan dan mata berkaca – kaca.
“Hasil sidang terbuka hari ini kami merasa kecewa dimana kami sebagai warga tidak di izinkan masuk oleh pihak perusahaan padahal ini sidang terbuka dan publik harus tahu, nyatanya tidak sesuai yang kami harapkan,” tambahnya.
Rombongan majelis hakim tata usaha batam saat sampai di lokasi menyampaikan di kerumunan warga.
“Kedatangan kami memastikan apakah tentang batas tanah dan pl peruntukan lahan nya sesuai dengan yang di gugat kalau masalah ganti rugi bukan ada kewenangan kami karena terkait lahan kami harap masyarakat bersabar dan kami akan masuk ke lokasi bersama – sama pihak penggugat masyarakat yang di wakili kuasa hukum pihak perusahan dan kami Dari pengadilan,” himbaunya.
“Kami melakukan peninjauan batas dan ke absahan dokumen dan nanti akan mengambil photo dokumentasi nya mohon masyarakat semua bersabar,” tambahnya. (Red).