26.1 C
Jakarta
spot_img

Waow !!! Wartawan Bebas Dari UU ITE. Ini Keputusan MK nya.

Date:

Share:

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi membawa angin segar bagi insan pers.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian SH,MH menanggapi putusan MK atas perkara nomor 105/PUUXXII/2024 di mana Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.

Baca Juga : Polri Siap Berbenah Usai MK Koreksi Pasal Karet UU ITE: Fokus Lindungi Masyarakat

“Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).

Suhartoyo menjelaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Ia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,'” ucap Suhartoyo.

Baca Juga : Waspada Penipuan !!! Modus Mengatasnamakan Wakil Bupati Cirebon Kembali Marak

Merujuk putusan MK tersebut, Icang Rahardian menyebut hal itu sebagai senjata pamungkas bagi insan pers dan jurnalis terutama para jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi IWO Indonesia untuk tidak merasa terbebani oleh adanya pasal tersebut dalam menjalankan tugas jurnalismenya.

“Putusan MK ini menjadi angin segar senjata pamungkas jika berhadapan dengan lembaga dan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol jalan pemerintahan terutama di daerah-daerah,” tutur Baba Icang, sapaan akrab pemegang nahkoda organisasi yang menaungi insan pers yang telah tujuh tahun hadir di tengah masyarakat Indonesia.

“Kalau selama ini wartawan selalu dihantui momok dari pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Pasal UU ITE, maka dengan putusan MK tersebut wartawan punya bekal dan motivasi semangat baru yang lebih tinggi,” imbuh dia.

Masih kata Icang, “tentunya bagi kami pasal itu akan dipegang teguh dan berhati-hati terutama jika menyangkut pribadi seseorang. Karena yang namanya kehormatan itu melekat pada tiap individu seseorang, bukan lembaga, instansi atau perkumpulan dan organisasi hingga kepada bentuk badan usaha korporasi,” urai Ketua Umum IWO Indonesia itu.

Sebelumnya diketahui, gugatan uji materi pasal diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dimana terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.

 

 


Penulis : A. Fauzi

Editor : Arief N.H

IKLAN

━ more like this

Atasi Banjir, Bupati Lucky Hakim Soroti Normalisasi Saluran Irigasi di Wilayah Perkotaan Indramayu

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Sebagai bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah perkotaan Indramayu, normalisasi saluran irigasi akan mulai dikerjakan dalam waktu dekat. Target penyelesaian...

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini