Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah kusam dan robek masih saja berkibar di halaman, Kantor Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa barat.
Sangat prihatin sekali ketika melihat sang sangka merah putih yang sudah kusam dan robek masih saja berkibar. Entah di sengaja atau tidak, seharusnya dari pihak. Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tegalgubug tersebut, dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek, kusam dan tidak layak untuk di kibarkan.
Diduga ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak Pemdes Tegalgubug tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Sampe berita ini di terbitkan belum ada tanggapan apa apa dari pihak pemerintah desa (Pemdes) Tegalgubug. Padahal waktu tanggal 20 Febuari 2026, kemarin, awak media sudah mengasih tau di salah satu anggota, pelindung masyarakat (Linmas) Desa Tegalgubug, untuk menyampaikan terkait bendera yang kusam itu.
“Anggota linmas sendiri mengatakan nanti saya akan kasi tau ke Pak mandor,” ujarnya.
Sampe saat ini. Pada Sabtu, (28/2/2026). Ketika awak media lewat kembali di depan Kantor Desa masih terpasang dan berkibar jelas bendera yang kusam robek di depan Kantor Desa Tegalgubug.
Pewarta: Arief N.H



