Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, – Program pembagian Raskin (Beras Miskin), yang sekarang sudah resmi dibagikan ke seluruh warga masyarakat, Raskin adalah subsidi pangan pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan beras mereka.
Program ini memberikan beras kepada keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat, kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga yang tepat sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan beras, Program raskin merupakan subsidi pangan sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan keluarga miskin melalui pendistribusian beras, yang dihadiri oleh keluarga yang penerima manfaat (23/07/2025).
Kegiatan ini terlaksana dengan antusias peserta warga masyarakat yang cukup baik,.
Penyaluran Raskin (Beras untuk Keluarga Miskin) seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya bagi penerima manfaat, Namun, ada beberapa kasus di mana penerima Raskin diminta membayar biaya tambahan, yang seharusnya tidak terjadi jika penyaluran berjalan sesuai aturan
Seperti yang terjadi di Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dimintai biaya per Kartu Keluarga (KK), Dalam pengambilan Raskin, sebesar Rp. 2000 seharusnya sudah ditanggung oleh pemerintah daerah atau pihak terkait, sehingga penerima tidak perlu membayar.
Saat awak media mempertanyakan ke salah satu warga, yang tidak mau disebut namanya “saya dimintai uang sebesar Rp. 2000, uang tersebut tidak tau buat apa” ucap salah satu warga.
kemudian awak media berniat untuk meminta konfirmasi kepada kepala Desa, akan tetapi saat mau mempertanyakan, kepala desa tidak menanggapi malahan dengan mengatakan “Silakan mau di exspose juga saya mah bukan kelasnya kaya gini tu” ucapnya dengan nada keras.
hal ini yang berkaitan dengan pungutan biaya pengambilan raskin itu seharusnya gratis dan tanpa ada pungutan apapun. (AF).