Kota Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Ustad H. Ujang Bustomi selaku Pengasuh Pondok Anti Galau Mundu Kabupaten Cirebon menyampaikan dukungan penuh terhadap hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri sebagai kesimpulan Komisi III DPR RI, Kamis (29/01/2026) pukul 13.30 WIB.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepercayaan tokoh agama dan masyarakat terhadap arah kebijakan negara yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak dibentuk menjadi kementerian tersendiri.
Menurut Ustad H. Ujang Bustomi, keputusan DPR RI tersebut merupakan langkah strategis dan konstitusional yang sejalan dengan semangat reformasi kelembagaan Polri agar tetap profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia menilai bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden memberikan garis komando yang jelas, efektif, serta menjamin independensi Polri dalam menegakkan hukum tanpa intervensi kepentingan sektoral yang berpotensi muncul apabila berbentuk kementerian.
Lebih lanjut, Ustad H. Ujang Bustomi menegaskan bahwa delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disepakati DPR RI mencerminkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperbaiki kinerja Polri sesuai dengan tuntutan zaman dan harapan masyarakat luas.
Sebagai pengasuh pondok pesantren yang bersentuhan langsung dengan pembinaan moral generasi muda, ia juga memandang Polri memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional agar kehidupan beragama, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Ia berharap reformasi Polri tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga terus diwujudkan dalam sikap humanis, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ustad H. Ujang Bustomi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya serta menjadikan keputusan DPR RI ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang aman, damai, dan bermartabat.
“Keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap di bawah Presiden adalah langkah tepat, karena Polri harus kuat, mandiri, dan fokus melayani rakyat, sehingga reformasi yang dijalankan benar-benar membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara,” ujar Ustad H. Ujang Bustomi.
Pewarta: Red



