26.1 C
Jakarta
spot_img

Tingkatkan Kualitas Pembentukan Perda, DPRD Sambangi Kanwil Kemenkum Jabar

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.idBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (9/5/2025). Hal itu dilakukan dalam rangka konsultasi terkait ‘Strategi Optimalisasi Kinerja Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Sinergitas dengan Instansi Kementerian Hukum dalam Penyelarasan NA dan Raperda’.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut, Bapemperda dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sering kali dihadapkan pada tantangan antara lain keselarasan naskah akademik dan disharmonisasi dengan perundang-undangan di tingkat pusat.

Konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dan tujuan penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi raperda. “Kami di sini menginginkan bahwa nanti terkait hasil dari produk perda ini menginginkannya berkualitas, kemudian juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tujuannya seperti itu,” kata Sophi.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar Hafiel Nurjaman mengatakan, naskah akademik dan raperda yang ideal adalah memuat beberapa poin, seperti latar belakang dan tujuan penyusunan. Kemudian sasaran yang ingin diwujudkan, selanjutnya pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur, dan terakhir terkait jangkauan dan arah pengaturan.

Terkait harmonisasi, SOP pelaksanaan harmonisasi sudah diatur dalam Pasal 58 UU 13/2022, Kepmenkumham M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 dan SOP Dirjen PP PPE.1259.PP.02 Tahun 2024. “Sementara untuk penyelarasan NA (naskah akademik) selama ini merupakan tupoksi BPHN terhadap naskah akademik RUU sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres 87/2014. Sedangkan untuk di kanwil hanya berupa keikutsertaan dalam penyusunan naskah akademik raperda,” lanjutnya.

Ia mengatakan untuk memastikan kualitas naskah akademik maupun raperda, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sangat penting dilakukan DPRD. “Di lembaga DPRD ada fungsi pengawasan, bahkan seluruh fungsi dan wewenang DPRD diatur dalam tatib (tata tertib). Laksanakan fungsi pengawasan secara normatif dengan rapat kerja komisi, dan mitra kerja di pemda, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan pengaduan masyarakat,” kata Hafiel. (Arief N.H)

IKLAN

━ more like this

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Selasa (3/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil...

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latorsar Teritorial dan Intelijen

Boyolali, bidikkriminalnews.co.id, – Dalam rangka menunjang dan mengasah kemampuan prajurit, Kodim 0724/Boyolali menggelar Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Teritorial dan Intelijen yang dilaksanakan di Makodim...

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Bogor, bidikkriminalnews.co.id, - Presiden Prabowo Subianto membuka sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di...

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Jakarta, bidikkriminalnews.co.id, - Di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata terasa lebih hening dari biasanya. Di antara deretan pusara para tokoh bangsa, Asosiasi Media Konvergensi...

Perkuat Integritas dan Komitmen Kinerja, Kalapas Kuningan Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2026

Bandung, bidikkriminalnews.co.id,  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini