31.1 C
Jakarta
spot_img

Tingkatkan Kualitas Pembentukan Perda, DPRD Sambangi Kanwil Kemenkum Jabar

Date:

Share:

Cirebon, bidikkriminalnews.co.idBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jumat (9/5/2025). Hal itu dilakukan dalam rangka konsultasi terkait ‘Strategi Optimalisasi Kinerja Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Sinergitas dengan Instansi Kementerian Hukum dalam Penyelarasan NA dan Raperda’.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut, Bapemperda dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sering kali dihadapkan pada tantangan antara lain keselarasan naskah akademik dan disharmonisasi dengan perundang-undangan di tingkat pusat.

Konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Jabar bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dan tujuan penyelarasan naskah akademik dan harmonisasi raperda. “Kami di sini menginginkan bahwa nanti terkait hasil dari produk perda ini menginginkannya berkualitas, kemudian juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tujuannya seperti itu,” kata Sophi.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jabar Hafiel Nurjaman mengatakan, naskah akademik dan raperda yang ideal adalah memuat beberapa poin, seperti latar belakang dan tujuan penyusunan. Kemudian sasaran yang ingin diwujudkan, selanjutnya pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur, dan terakhir terkait jangkauan dan arah pengaturan.

Terkait harmonisasi, SOP pelaksanaan harmonisasi sudah diatur dalam Pasal 58 UU 13/2022, Kepmenkumham M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 dan SOP Dirjen PP PPE.1259.PP.02 Tahun 2024. “Sementara untuk penyelarasan NA (naskah akademik) selama ini merupakan tupoksi BPHN terhadap naskah akademik RUU sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Perpres 87/2014. Sedangkan untuk di kanwil hanya berupa keikutsertaan dalam penyusunan naskah akademik raperda,” lanjutnya.

Ia mengatakan untuk memastikan kualitas naskah akademik maupun raperda, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi sangat penting dilakukan DPRD. “Di lembaga DPRD ada fungsi pengawasan, bahkan seluruh fungsi dan wewenang DPRD diatur dalam tatib (tata tertib). Laksanakan fungsi pengawasan secara normatif dengan rapat kerja komisi, dan mitra kerja di pemda, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, dan pengaduan masyarakat,” kata Hafiel. (Arief N.H)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Desa Tegal Gubug Lor Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Festival, Jalan Santai, dan Gerakan Pangan Murah

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, – Suasana penuh semangat kebersamaan tampak di Desa Tegal Gubug Lor Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Pada, Minggu (24/08/2025). Disaat warga Desa Tegal gubug...

Diduga Adanya Penimbunan Minyak Subsidi Jenis Solar Tidak Berizin Dilokasi Sagulung

Kota Batam, bidikkriminalnews.co.id, - Terpantau mencurigakan mobil tengki dengan BP 8037 DD yang masuk ke ruko pada, Selasa (12/8/2025) yang berlokasi Jln. Puti Hijau,...

Polres Indramayu Gelar Sertijab Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Gabuswetan

Indramayu, bidikkriminalnews.co.id, - Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Apel Polres Indramayu. Sabtu pagi (23/8/2025) Personel Polres Indramayu, ASN, dan Bhayangkari tampak berbaris rapi mengikuti Upacara Serah...

Peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari, Komandan Kodim 0620/Kab. Cirebon Hadir Dampingi Bupati

Cirebon, bidikkriminalnews.co.id, — Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, S.A.P., menghadiri acara peresmian Jembatan Gantung Babakan Losari yang secara resmi dibuka oleh...

Wauuu..!! Diduga DPO, Pelaku Pembunuh Putri Apriyani Kini Tertangkap, Sat Reskrim Polres Indramayu.

Indramayu, bidikkriminalnewes.co.id, - Kabar penangkapan Alfian Sinaga, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Putri Apriyani (Puput), menggemparkan Indramayu. Video penangkapan dirinya yang beredar luas...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

error: Content is protected !!