bidikkriminalnews.co.id | Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dan Teamsus Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pengedar sabu di Dusun I Kampung Kuala Desa Sei Sakat Kecamatan Pani Hilir Kabupaten Labuhanbatu
Tersangka bernama Edy Syaputra alias Edi (50) Warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ditangkap, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 21.00 Wib
Penangkapan ini Kata Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH kepada awak media, Minggu (1/6/2025) berkat informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Desa Sei Sakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dijelaskannya Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH kronologi penangkapannya, Pada hari Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib.
Team Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir dan Teamsus Polres Labuhanbatu mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Sakat.
Kemudian Team Opsnal Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH bersama Teamsus Polres Labuhanbatu yang di Pimpin oleh Padal teamsus Polres Labuhanbatu Ipda Benny Alexander dan Ipda Fernando Rajagukguk melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap Narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya team menyusun rencana dan Tepat pada Pukul 21:00 Wib team mendapatkan informasi dimana ada nya sebuah rumah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama Edi Syahputra alias EDI.
Kemudian team gabungan melakukan penggeledahan tempat dan badan. Team berhasil menemukan 3 (tiga ) buah Plastik klip sedang berisi sabu di lantai dalam rumah nya tersangka, 25 bungkus plastik klip kosong transparan, 1(satu) buah timbangan elektrik, 1 buah pipet ,1 buah kotak kaleng hitam, Uang di duga hasil penjualan Rp605.000 (enam ratus lima ribu rupiah). 1 buah handphone Vivo.
Edy mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang di peroleh dari seseorang yang bernama Panggilan Iwan
Kemudian Team Opsnal Unit Reskrim dan Teamsus Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap Iwan yang beralamat di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang dijelaskan oleh pelaku namun tidak ditemukan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dari tersangka di bawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses lanjut.(Julip effendi)