bidikkriminalnews.co.id | Labuhanbatu – Pondok Pasantren (Pompes) Darus Sholihin Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Patuhi Surat Edaran dan surat Instruksi,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Efisiensi Agaran di kementrian Agama RI Tahun 2025 dan Surat direktur jendral Pendidikan Islam kementrian Agama RI Nomor :127/Dt.I.I/PP.00/04/2025 Tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta didik Madrasyah tahun Ajaran 2024/2025.
Isi dalam Surat Edaran dan surat instruksi tersebut ada 3 Poin :
1. Kepala Madrasyah di himbau tidak melaksanakan kegiatan darma wisata , Perpisahan atau pelepasan Siswa terakhir
2. Kepala Madrasyah di himbau untuk tidak melaksanakan kegiatan Perpisahan atau pelepasan Siswa kelas terakhir dilingkungan luar Madrasyah.
3. Kepala Madrasyah di himbau untuk tidak membebankan Orang tua Siswa dalam Pelaksanaan perpisahan atau dalam pelepasan siswa terakhir.
Surat edaran dan Surat instruksi di tujukan kepada Seluruh Kakanwil,Kakan Kemenag se-Indonesia agar mematuhi Surat tersebut.
Dengan adanya Surat Edaran dan Surat Instruksi Pihak Kementrian RI Pompes Darus Sholihin Patuhi dan tidak melaksanakan kegiatan apapun serta meniadakan kegiatan dalam pelepasan siswa terakhir tahun 2024/2025.
Di tempat yang berbeda pengacara Pompes Darus Sholihin Muhammad Yusuf Siregar S.H.I., M.H (Peradi) Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Melalui Whatsaap Bahwa Rencana Studi Tour Tersebut Baru Rencana Dan Belum Fix akan diadakan Ditahun Ini.
Yusuf” Karena kegiatan itu sama sekali belum terjadi. Lain halnya ketika memang kegiatan itu terlaksana ” tulisnya di dinding WhatsApp.(Julip Effendi)