Batam, bidikkriminalnews.co.id – Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan No 14.294707 di Jalan Letjen R, Suprapto No 31, Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau disinyalir menimbulkan polemik, karena pelayanan yang tidak profesional, Kamis (19/6/2025).
Diketahuinya, hal tersebut karena adanya laporan dari pelanggan yang mengeluh karena atrian panjang pada saat mengisi BBM jenis di pertalite kendaraannya pada malam hari sekitar pukul 19:00 pada, Jumat (13/6/2025).
Warga mempertanyakan kegiatan supir yang melakukan pengisian minyak bahan pertalite itu melalui drum ke petugas, “Minyak dibawa kepulau”, dengan singkat menjawab.
Warga yang kesal menceritakan yang dia lihat pada malam itu ke salah satu media, “Tadi ada minyak yang melakukan pengisian ke mobil L300 menggunakan drum, mobil berwarna putih dengan BP 8343 EI”, tuturnya dengan rasa kecewa.
Pada Rabu (18/6/2025) terpantau lagi mobil di SPBU yang sama, muat minyak jenis pertalite terpantau tujuh drum dan ada beberapa jeregen diatas mobil.
Hasil pemantaun awak media, mobil mengarah di pelabuhan Sagulung untuk melakukan pelangsiran ke jeregen. Tim media mengabadikan vidio kegiatan dan lokasi disekitar.
Seorang warga yang berada dilokasi menuturkan bahwa minyak di bawa kepulau dengan harga yang cukup besar, “Minyak di jual ke pulau lagi dengan harga tiga ratus lima puluh ribu”, himbaunya.
Pengisian Pertalite menggunakan drum atau jeriken di SPBU sebenarnya tidak diperbolehkan oleh Pertamina, meskipun ada beberapa SPBU yang masih melayani. Pertamina telah mengeluarkan aturan yang melarang pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah seperti drum atau jeriken di seluruh SPBU. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga ketersediaan BBM bersubsidi.(NZ)